Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bakal Dapat Bansos Rp 3 Juta, Cek Disini!

Arie - Selasa, 12 Januari 2021 06:50 WIB

digtara.com – Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada ibu hamil dan anak usia dini. Bantuan yang diberikan masing-masing sebesar Rp3 juta. Bansos Rp 3 Juta

Bantuan ini diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 yang telah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021 lalu.

Dikutip dari medcom.id, Selasa (12/1/2021), bantuan ini akan disalurkan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. Nantinya, bantuan ini ditransfer ke Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

“PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” tulis laman resmi Kemensos.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Baca: Gagal Panen, Petani Dapat Bantuan Sembako yang Disalurkan ACT-MRI Sergai

Persyaratan

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan untuk diproses lebih lanjut.

Siswa SD/sederajat mendapat Rp900 ribu..

Untuk kategori ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Sedangkan untuk kategori anak usia dini dari nol sampai dengan enam tahun juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Selain dua kategori tadi, kategori pendidikan anak SD/sederajat mendapat Rp900 ribu per tahun, kategori pendidikan anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, kategori pendidikan anak SMA/sederajat Rp2 juta per tahun, serta kategori penyandang disabilitas berat dan kategori lanjut usia masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

“Kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun,” lanjut keterangan Kemensos. [medcom.id]

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bakal Dapat Bansos Rp 3 Juta, Cek Disini!

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ekonomi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ekonomi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ekonomi

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ekonomi

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ekonomi

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa