Simak! Inilah Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa oleh Jamaah Haji

Arie - Selasa, 23 Mei 2023 14:05 WIB

digtara.com – Simak inilah daftar barang yang tak boleh dibawa jamaah haji ke Arab Saudi.

Daftar barang ini sudah pernah diedarkan oleh Kementerian Agama sebelumnya melalui Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah. Berikut daftarnya.

Barang yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji

1. Barang larangan ekspor

Jemaah haji tak diizinkan membawa barang larangan ekspor, seperti barang purbakala atau peninggalan sejarah. Begitu juga dengan tanaman, hewan langka dan lain sebagainya.

2. Emas dan perak

Jamaah haji tidak diperkenankan membawa emas dan perak yang masih berupa bijih maupun murni. Penggunaan emas dan perak dalam bentuk perhiasan masih diperkenankan selama tak berlebihan.

3. Uang tunai Rp 100 juta ke atas

Jamaah haji dilarang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau berupa mata uang asing dengan nilai yang setara.

Sebaiknya bawa uang tunai secukupnya karena pemerintah juga sudah memenuhi kebutuhan selama di Tanah Suci.

Jika benar-benar butuh, maka wajib lapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

4. Barang yang dilarang PPIH

Jamaah haji harus membatasi barang bawaan sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) seperti rokok maksimal 200 batang, cigar 24 batang, dan produk tembakau lain maksimal 500 gram.

Selain itu, ada daftar panjang barang yang dilarang dibawa jamaah haji lainnya seperti yang ditulis di bawah ini:

Barang yang mudah terbakarSenjata tajamPeralatan yang mengandung gasMengaktifkan ponsel dan barang berbahan magnetCairan yang bersifat korosifCairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambalMakanan berbau menyengatObat-obatan terlarangObat kuatGambar/VCD porngrafi dan sejenisnyaJimat

Untuk menghindari pembongkaran koper oleh petugas bandara karena bawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebaiknya jamaah haji mematuhi ketentuan di atas.

Pastikan juga jamaah membawa tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan paspor sesuai standar dan berlogo perusahaan penerbangan yang mengangkut.

Selain itu, ada sejumlah ketentuan yang tak kalah penting seperti batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang dibawa. Itulah daftar barang yang dilarang dibawa jamaah haji. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Simak! Inilah Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa oleh Jamaah Haji

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kemenhaj RI dan Kemenhaj Arab Saudi Teken MoU, Tanda Dimulainya Rangkaian Persiapan Penyelenggaraan Haji 2026

Berita

Pastikan Penyelenggaraan Haji 2026 Berjalan Efektif, Kemenhaj, KBRI dan KJRI Bentuk Task Force

Berita

Biaya Haji 2026 Turun. Singgih Januratmoko: Jamaah Harus Tetap Mendapatkan Fasilitas Terbaik

Berita

Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2026 87 Juta

Berita

Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Berita

Gus Irfan: Kemenhaj Tak Boleh Kerja Formalitas, Harus Hadirkan Kerja Nyata, Akuntabel, dan Transparan