Cara Mudah dan Cepat Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi

Arie - Sabtu, 27 Mei 2023 10:33 WIB

digtara.com – Perpanjangan SIM sekarang ini tidak lagi merepotkan karena bisa dilakukan secara online.

Sehingga kamu bisa melakukannya diman saja, baik di rumah, kantor maupun dalam perjalanan. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara online?

Sebelum mengetahui caranya, mari simak terlebih dulu apa itu SIM. Jadi, SIM (Surat Izin Mengemudi) ini merupakan bukti registrasi sekaligus identifikasi dari Kepolisian sebagai syarat berkendara.

Di Indonesia, kepemilikan SIM ini tak berlaku seumur hidup. Itu artinya, SIM harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu.

Adapun jangka waktu perpanjangan SIM yakni setiap 5 tahun sekali.

Untuk perpanjangan SIM, kini Anda tidak perlu mendatangi Satpas atau gerai SIM keliling. Pasalnya, saat ini perpanjangan SIM bisa dilakulan secara online. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara online? Simak berikut ini caranya.

Cara memperpanjang SIM Secara Online

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk selengkapnya, berikut caranya:

1. Pertama, unduh apk Digital Korlantas Polri melalui Play Store

2. Lalu, registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan OTP

3. Kemudian, masukkan kode OTP

4. Selanjutnya, buat PIN yang mudah diingat agar tidak mudah lupa, lalu konfirmasi ulang PIN

5. Berikutnya, masukkan identitas diri dari mulai NIK, email, dan nama lengkap sesuai KTP

6. Akfifkan notifikasi pengaktifan akun email,

7. Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness

8. Lalu, melakukan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) di erikkes.id

9. Selanjutnya, lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id

10. Setelah itu, pilih ‘Menu SIM’ dan klik ‘Perpanjangan SIM’

11. Unggah dokumen-dokumen persyaratan untuk perpanjangan SIM online

12. Kemudian pilih Satpas penerbit SIM

13. Masukkan nomor rekening milik Anda

14. Pilih metode pengiriman bisa melalui Pos Indonesia yang dikirim ke alamat rumah Anda atau bisa juga langsung ambil SIM di Satpas penerbit

15. Setelah itu, pilih metode pembayaran dengan menyertakan nomor rekning

16. Selesaikan proses pembayaran non tunai sesuai dengan prosedur

17. Jangan lupa periksa status transaksi pada ‘Menu Transaksi’

18. Jika sudah selesai perpanjangan , sistem akan memproses, kemudian mengirim SIM ke alamat rumah.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Cara Mudah dan Cepat Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi

Editor
: Arie

Tag:
SIM

Berita Terkait

Berita

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Berita

Wamenhaj dan Wamenag Sepakat Percepat Kelembagaan Kemenhaj, Dukung Langkah Hukum bagi Oknum yang Halangi Proses Peralihan

Berita

Musim Hujan 2025-2026 Datang Lebih Awal, BMKG Ingatkan Risiko Banjir

Berita

Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI

Berita

Minggu Pagi Besok Menag Kampanye GAS Nikah di Simpang Lima

Berita

Tim NASIMA Education Scholarship Mendapatkan Pendidikan Dasar Militer di Dodik Bela Negara Rindam V/Brawijaya