digtara.com -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd. Perusahaan tersebut terbukti terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
"Denda Rp 15 miliar wajib disetor ke kas negara maksimal 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama
KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).
Kronologi Keterlambatan
Akuisisi Tokopedia oleh TikTok terjadi pada Januari 2024 dengan komposisi kepemilikan 75,01 persen oleh TikTok dan 24,99 persen tetap dipegang PT GoTo Gojek Tokopedia. Transaksi tersebut seharusnya dilaporkan ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024.
Baca Juga: KPPU Wilayah I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran, Termasuk Tender Gedung Kejatisu Namun, notifikasi yang masuk berasal dari
TikTok Pte Ltd, bukan entitas resmi pengambil alih, yakni
TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd.
KPPU kemudian membatalkan pemberitahuan tersebut pada 7 Agustus 2024 dan memulai penyelidikan sehari setelahnya.
Berdasarkan perhitungan, keterlambatan notifikasi mencapai 88 hari kerja.
Potensi Penyalahgunaan SPV
Deswin menekankan bahwa
TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd adalah special purpose vehicle (SPV) yang khusus dibentuk untuk akuisisi ini. Menurutnya, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan guna menghindari kewajiban hukum.
Meski KPPU sebelumnya telah memberi persetujuan bersyarat terhadap akuisisi TikTok–Tokopedia karena dinilai tidak menimbulkan dampak negatif bagi persaingan usaha, keterlambatan administratif tetap dianggap pelanggaran.
"Persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi wajib disampaikan tepat waktu oleh entitas pengambil alih," tegas Deswin.
Baca Juga: Kredivo, DANA, hingga Tokopedia Rebut Gelar Juara di Pintu Tricourt Cup 2025 Pertimbangan Meringankan
Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd mengakui keterlambatan, kooperatif selama pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan dalam penjatuhan sanksi.
"KPPU menilai kepatuhan administratif adalah fondasi penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia," pungkas Deswin.