digtara.com - Akses internet global lagi-lagi menghadapi ancaman kelumpuhan massal.
Layanan infrastruktur web raksasa bernama
Cloudflare, mengonfirmasi bahwa jaringan global mereka sedang mengalami masalah serius. hal ini terjadi pada Selasa (18/11/2025).
Mengingat peran penting Cloudflare yang menjadi 'tulang punggung' bagi jutaan situs web, gangguan ini mengakibatkan kelumpuhan sebagian besar aktivitas internet di seluruh dunia.
Baca Juga: Jack Dorsey Bangkit Lewat BitChat, Aplikasi Chat Tanpa Internet atau SIM Card Pihak Cloudflare merilis pernyataan resmi melalui laman status mereka pada pukul 11:48 UTC (atau sekitar pukul 18:48 WIB).
"
Cloudflare menyadari dan sedang menyelidiki masalah yang berpotensi berdampak pada banyak pelanggan. Detail lebih lanjut akan diberikan seiring ketersediaan informasi," tulis pernyataan Clouflare di laman resmi tersebut.
Baca Juga: Tentang Bluesky, Aplikasi Pesaing Twitter Sudah Bisa Dipakai di Indonesia Dampak Skala Masif
Skala gangguan ini tidak bisa dianggap remeh. Cloudflare merupakan layanan yang memproses permintaan internet untuk jutaan situs web. Data mencatat layanan ini melayani rata-rata 78 juta permintaan HTTP per detik.
Singkatnya, ketika
Cloudflare bermasalah, maka internet pun bermasalah. Pengguna media sosial X (dulu
Twitter) sudah mulai ramai melaporkan kendala akses ke berbagai situs.
Ironisnya, situs Down Detector—yang biasanya menjadi rujukan utama warganet untuk mengecek status layanan yang error—juga dilaporkan mengalami masalah dan sulit diakses.
Baca Juga: Hasil Studi Cloudflare: Mencengangkan! 70 Persen Responden di Indonesia Kena Serangan Internet
Hal ini mengindikasikan betapa luasnya dampak gangguan jaringan Cloudflare kali ini.
Ini bukan kali pertama
Cloudflare mengalami gangguan besar.
Sebelumnya pada bulan Juni, gangguan serupa pernah menyebabkan sebagian besar internet "mati", melumpuhkan layanan populer seperti Twitch, Discord, hingga Google.
Baca Juga: Barbar! Rumah Ketua BEM UI Didatangi Orang Berseragam TNI-Polri, Intimidasi karena Lantang Tolak Putusan MK