digtara.com -22 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi konsekuensi hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Dalam tuntutan oditur, mereka diwajibkan membayar biaya restitusi yang tidak sedikit.
Total restitusi yang dibebankan senilai Rp 1.650.379.008 dan wajib diserahkan kepada keluarga Prada Lucky Namo.
Restitusi ini mencakup tiga berkas perkara yang berbeda, dengan rincian yang bervariasi untuk setiap terdakwa.
Baca Juga: Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban Terdakwa
Lettu Ahmad Faisal, yang terlibat dalam perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dituntut untuk membayar Rp 561.128.868.
17 terdakwa dari berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang terlibat dalam kasus yang sama, akan membayar total restitusi sebesar Rp 544.625.070, dibagi setiap terdakwa sebesar Rp 32.036.768.
Sementara empat terdakwa senior yang diadili terpisah dalam perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, juga diwajibkan membayar Rp 544.625.070, dengan rincian masing-masing sebesar Rp 136.156.267.
"Para terdakwa dituntut membayar restitusi kepada keluarga atau ahli waris korban sesuai hitungan LPSK," ujar Mayor Chk Wasinton Marpaung di
Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (11/12/2025) lalu.
Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung
Prada Lucky Namo usai mendengar tuntutan Lettu Inf Ahmad Faisal mengucapkan terima kasih kepada semua yang mendukung mereka selama proses hukum ini.
Ia menilai tuntutan oditur sudah mengakomodir tuntutan keluarga agar para terdakwa dipecat dari institusi TNI. Sehingga putusan hakim juga bisa mengabulkan harapan keluarga dan tuntutan oditur.
Kejadian yang menewaskan putranya itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan.
"Kami sejak awal berharap para terdakwa dipecat dari institusi TNI karena mereka sudah tidak layak menjadi anggota TNI," tegasnya.
Baca Juga: Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban