digtara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU), Joko Sutrisno alias JS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024. Tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Plt Kasi Penerangan Hukum
Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada
PT PASU yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam perkara ini diduga terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Indra, dikutip Rabu (14/1/2026).
Ubah Skema Pembayaran Aluminium Alloy
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Penjualan Aset Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah. JS diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan pihak lain yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, tersangka JS diduga mengubah skema pembayaran pembelian aluminium alloy. Skema yang semula menggunakan sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Namun, setelah aluminium alloy dikirim oleh PT Inalum, pembayaran diduga tidak dilakukan oleh PT PASU, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar. Hingga saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Sudah P21, Kejati Sumut Terima 8 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kerangkeng Manusia di Langkat Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka JS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi," ujar Indra.