digtara.com -Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale mengeluarkan imbauan tegas.
Ia melarang seluruh
mahasiswanya agar tidak melakukan konsultasi di rumah atau tempat tinggal pribadi dosen.
Ia tidak main-main dengan hal ini karena telah menyiapkan sanksi bila masih tak ditaati.
Jefri menegaskan kebiasaan konsultasi akademik di ruang pribadi harusnya tidak lagi terjadi dan ini disebutnya sebagai upaya preventif mencegah potensi kekerasan kekerasan fisik, psikis, maupun verbal.
Baca Juga: Undana Apresiasi Alumni Lolos SIPSS, Rektor Pesan Jaga Nama Baik Almamater dan Terus Berdampak Menurutnya perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
Ia menegaskan pertemuan di luar kampus lebih baik berlangsung di tempat umum atau area publik bila memang mendesak sehingga dapat mengurangi risiko kekerasan yang tak diinginkan.
"Jika waktu di kampus kurang, minta dosen itu untuk berkonsultasi di tempat umum atau tempat lain yang kita yakini tidak akan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan," ucapnya pada Jumat (20/2/2026).
Ia berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian serius baik
mahasiswa dan dosen sehingga dapat menghindari hal-hal tersebut.
"Ini tugas masing-masing agar dapat menghindari kekerasan yang mungkin terjadi baik antara mahasiswa maupun dengan dosen," tegas Jefri.
Larangan ini sudah berlaku lama namun begitu masih banyak dosen dan mahasiswa yang mengabaikannya.
Baca Juga: Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night Tujuan adanya pembatasan ini juga untuk menjaga profesionalisme dosen dalam tugasnya, begitu pun sebaliknya terhadap
mahasiswa.
Ia menegaskan Undana berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, transparan, dan profesional.
Untuk itu mahasiswa dan dosen diimbau berjalan sesuai koridor yang benar.
"Aturan ini sudah berlaku cuman masih ada satu-dua yang seperti itu jadi kami hanya penegasan kembali lagi. Sebenarnya kami menjaga agar tidak adanya kesempatan untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Larangan tersebut ada beserta dengan sanksi dan hukuman apabila kebijakan tersebut masih tidak diindahkan oleh dosen lagi.
"Kami akan ikut aturan dan regulasi yang ada. Jika ada pelanggaran maka kami akan ikuti mekanisme punishment. Ada teguran lisan, teguran tertulis, kemudian sanksi-sanksi berikutnya bila hal ini tidak diindahkan," jelas dia.
Undana membuka peluang besar agar aktivitas konsultasi juga bisa dilakukan di kampus di luar jam kerja.
Baca Juga: Undana Apresiasi Alumni Lolos SIPSS, Rektor Pesan Jaga Nama Baik Almamater dan Terus Berdampak "Bisa dilakukan di atas jam 5 (18.00) sampai 7 (19.00) yang penting aktivitasnya dalam jam nomor perkuliahan itu kami izinkan tapi tidak boleh di rumah," tandasnya.