digtara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten TTU mengaku kecewa dengan rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU.BK dalam rekomendasinya saat sidang paripurna khusus di gedung DPRD Kabupaten TTU pqda Rabu (29/7/2026) bersikap bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten TTU diberhentikan sementara dari anggota DPRD.
Namun ketiga anggota DPRD tersebut tetap mendapat hak keuangan sesuai Perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga mendapatkan hak mendapat rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah di persidangan.
"Kami IDI TTU dan Nakes TTU kecewa terhadap hasil putusan BK DPRD. Keputusan yang tidak mencerminkan keadilan dan tidak memberikan rasa adil," ujar ketua IDI Kabupaten TTU, dr. Sondang Herikson Panjaitan pada Rabu malam.
Rekomendasi BK menunjukkan bahwa BK DPRD Kabupaten TTU tidak berani secara tegas melindungi Nakes.
"Keputusan dari wakil rakyat seharusnya berpihak kepada rakyat, kepada Nakes tapi yang terjadi adalah berpihak kepada kepentingan dan tekanan politik. BK DPRD mencari aman," tegasnya.
Baca Juga: Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Ia menilai BK DPRD yang katanya independen, bisa dilihat justru mereka tidak se independen yang mereka katakan.
"Sanksi adalah non aktif sementara dengan tetap menerima gaji. Non aktif sementara berarti ada peluang kembali aktif dan seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa," tandas dr. Sondang
Ia menegaskan kalau seluruh Nakes Indonesia menyaksikan keputusan BK DPRD Kabupaten TTU.
"Silahkan rakyat Indonesia dan Nakes seluruh Indonesia menilai," tegasnya.
DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sidang paripurna khusus pada Rabu (29/7/2026).
Sidang yang dipimpin ketua DPRD
Kabupaten TTU, Kristoforus Efi mengagendakan pembacaan, pengumuman dan penetapkan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) menjadi keputusan DPRD
Kabupaten TTU.
Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristofotus Efi menyebutkan bahwa sidang yang terbuka untuk umum merupakan sidang paripurna khusus DPRD Kabupaten TTU dengan agenda mendengarkan keputusan BK DPRD Kabupaten TTU terkait dengan pengaduan dari almarhumah dr. Icha Pakaenoni dan keluarga pada BK DPRD Kabupaten TTU.
Sidang pun sah dan tidak harus quorum karena sifatnya khusus.
Disebutkan bahwa BK telah melakukan konsultasi. Sesuai data dan barang bukti maka pada 27 Juli 2026, BK telah selesai melakukan rapat pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.
Wakil ketua BK DPRD
Kabupaten TTU, Hubertus Kun Banu membacakan keputusan BK nomor 001/Kep/BK DPRD/2026 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota DPRD
Kabupaten TTU atas dugaan intimidasi, tekanan verbal dan perlakuan yang merendahkan
Nakes dalam pelaksanaan pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.
Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake
Berdasarkan fakta, BK berpendapat bahwa tindakan para anggota DPRD Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake telah bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga citra, martabat, kehormatan dan kepercayaan lembaga DPRD, menghormati pihak lain dalam menghadapi lingkungan kerja serta tidak menggunakan kedudukan, kewenangan dan identitas sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada pihak lain yang sedang menjalankan tugas profesinya.
BK pun menetapkan bahwa para anggota DPRD Kab TTU dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan beberapa pasal 5 ketentuan DPRD Kabupaten TTU nomor 2 tahun 2024 tentang kode etik DPRD mengenai kewajiban anggota DPRD.
"Menjatuhkan sanksi etik kepada Therensius Lazakar (anggota komisi I), Norbertus Tubani (ketua komisi III) dan Veronika Lake (sekretaris Komisi III) berupa pemberhentian smeentara dari anggota DPRD Mabypaten TTU," ujarnya.
Baca Juga: Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi BK juga menetapkan bahwa para anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapat hak keuangan sesuai aturan perundang-undangan
Menetapkan pula bahwa jika anggota DPRD tidak berbukti bersalah maka anggota DPRD berhak mendapat rehabilitasi.
Pendapat berbeda atau disenting opinion oleh Hunbertus Kun Bana bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten TTU telah terbukti melanggar kode etik maka harus diberhentikan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi BK DPRD Kabupaten TTU ini ditanda tangani ketua BK Maksimus Taek bersama wakil ketua Hunbertus Kun Bana dan anggota Felix Anunut.