digtara.com | MEDAN – Puluhan pekerja yang menamakan diri Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Jalan Ringroad, Medan, Jumat (1/3/2019). Aksi ini mereka lakukan karena pihak manajemen Sari Mutiara tidak membayar gaji mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Upah minimum Kerja (UMK) menurut mereka masih dibawah rata-rata sekaligus tunjangan gaji pokok yang belum dibayar selama dua bulan lalu.
“Jadi kami meminta hak kami sebagai pekerja karyawan perawat, Bidan,Cleaning Service yang telah tidak mendapatkan gaji pokok sejak awal Januari 2019,”kata seorang peserta aksi Afri. Mereka berharap pihak Dinas Ketenagakerjaan turun tangan menangani persoalan yang dialami oleh seluruh pekerja Sari Mutiara tersebut.
“Kita merasa kecewa karena upah kerja yang tidak layak sejak beberapa tahun terakhir. Padahal, sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 telah ditetapkan dalam pasal 90 ayat 1 Jo pasal 185 bahwa bagi pengusaha yang membayar karyawan dibawah upah minimum dapat dikenakan saksi Pidana/ Denda,”tuturnya.
Afri, Menambahkan, selain tidak terima tas upah minim tersebut, mereka juga menolak kebijakan sepihak dari pihak rumah sakit yang melakukan mutasi secara sepihak.[Kartyk Bima/JNI]