Miris! Gadis 15 Tahun di NTT Bunuh Sepupu yang Hendak Memperkosanya

Imanuel Lodja - Sabtu, 13 Februari 2021 02:59 WIB

digtara.com – Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku telah membunuh kerabat dekat yang tak lain adalah saudara sepupunya. Pasalnya, korban berinisial NB (48) itu hendak memperkosanya saat mencari kayu bakar di hutan.

“Tersangka adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun yang merupakan keluarga dekat dari korban,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Henderick Bahtera saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2021).

Pelaku diketahui berinisial MS (15). Kepada polisi, yang menginterogasinya, MS mengakui telah melakukan hal tersebut karena korban memaksa tersangka agar berhubungan badan saat berada di hutan mereka sama-sama mencari kayu bakar.

Peristiwa ini terungkap saat Polres TTS mendapat laporan dari Polsek Kualin pada Kamis (11/2/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita tentang penemuan sesosok jenazah di kawasan hutan Kecamatan Kualin. Warga yang menemukan mayat tersebut tidak mengenali korban karena tidak ada identitas yang melekat.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Henderick Bahtera STR k memimpin anggota unit Identifikasi Polres TTS ke lokasi kejadian.

Polisi baru tiba di lokasi kejadian pada Jumat (12/2/2021) subuh dan tim identifikasi Polres TTS langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Saat ditemukan, tubuh korban dalam keadaan telungkup dan kedua tangannya memegang dua pasang sendal. Korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.

Polisi kemudian mengidentifikasi kalau korban adalah NB (48), warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.

Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite, Kabupaten TTS. Saat dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan karena terkena benda tajam.

Pasca olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan medis, anggota unit identifikasi, Buser dan anggota Polsek Kualin dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS dan Kapolsek Kualin menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Polisi meminta keterangan dari keluarga korban dan teman-teman korban serta masyarakat yang sempat kontak dengan korban sebelum korban ditemukan meninggal. Sabtu (13/2/2021) pagi, sekitar pukul 06.30 Wita, polisi berhasil menemukan tersangka MS.

Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu satu bilah pisau dan handphone milik tersangka dan baju milik tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres TTS guna proses penyidikan selanjutnya.

 

gadis 15 tahun

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Berita

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Berita

Bertugas Melampaui Tugas Pokok, Enam Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres TTS

Berita

Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita

Tim Gabungan Reskrim dan Intelkam Polres TTS Bekuk Residivis Pembobol Rumah Warga di Soe

Berita

Terungkap, Tersangka Pembelian Sapi Dengan Upal di Kabupaten TTS Beli Uang Palsu Secara Online

Berita

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres TTS Reka Ulang Kasus Penganiayaan Hingga Siswa Meninggal Dunia