Digtara | MADINA – Berdasarkan Peraturan Bupati Madina nomor 16 tahun 2019, tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, setiap saat jam kerja hari Jumat Aparatur Sipil Negara diwajibkan memakai Pakaian Muslim dan muslimah bagi beraga islam.
Peraturan Bupati tersebut diresmikan pada saat apel pagi di Taman Raja Batu Panyabungan, yang diikuti ratusan pegawai.
Peraturan Bupati ini mengaji pada peraturan daerah nomor 6 tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Perda Madina nomor 31 tahun 2007 , tentang perubahan berpakaian busana muslim dan muslimah.
Dalam surat edaran tersebut, bagi pegawai perempuan di wajibkan memakai pakaian muslimah dan hijab syar’i, dan untuk pria di wajibkan memakain pakaian muslim dan peci serta kain sarung.
Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan motto Kabupaten Mandailing Natal sebagai negeri beradat taat beribat dan himbauan Presiden Republik Indonesia, alangkah baiknya mandailing Natal menjadi Kabupaten pertama pelopor ASN berpakaian muslim dan muslimah pada saat jam kerja.
ASN melanggar Perda tersebut akan di kenakan sangsi atau teguran terhadap pegawao yang melanggar,” tegasnya. (Muhammad Agussalim/JNI)