Bupati Nonaktif Labuhanbatu Menangis Duduk di Kursi PN Medan

Redaksi - Kamis, 13 Desember 2018 10:57 WIB

Warning: getimagesize(https://www.digtara.com/cdn/uploads/2018/12/Pangonal-Harahap-Menangis-Saat-Diadili-di-PN-Medan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap (49), mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/12/2018). Pangonal didakwa telah menerima Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim penuntuk KPK, Bupati nonaktif ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaannya, penuntut memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhan Batu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.

Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata penuntut membacakan dakwaannya dalam sidang yang diketuai Erwan Effendi.

Uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong.

Setelah pembacaan dakwaan, Pangonal dan penasihat hukumnya tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Yang akan kami buktikan di persidangan yaitu penerimaan uang atas fee-fee proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu,” ucap Dody Sukmono, salah seorang penuntut KPK, seusai persidangan.

Sementara Pangonal duduk bersama keluarganya di bangku pengunjung ruang sidang. Dia tampak mencium tangan dan memeluk salah seorang anggota keluarganya sambil menangis. Mereka pun terlihat menangis bersama di sana.

Pangonal duduk di kursi terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7). Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena diduga menerima suap.

Editor
: Redaksi

Berita Terkait

Berita

Perkuat Sinergi Pengamanan Lapas, Kapolres Rote Ndao Sambangi Ditjenpas NTT

Berita

Pencuri dan Anjing Hasil Curian Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang

Berita

Berniat Perbaiki Kabel Putus, Warga Manggarai Malah Tewas Tersengat Arus Listrik

Berita

Cek Disiplin dan Kinerja Anggota, Propam Polres Rote Ndao Sidak Ke Polsek Jajaran

Berita

Samsung Vision AI Resmi Hadir di Indonesia, Smart TV Micro RGB Pertama di Dunia Mulai Rp23 Juta

Berita

Terombang Ambing di Perairan Labuan Bajo, Puluhan Penumpang KM Hinayah Diselamatkan Tim SAR Gabungan