digtara.com | MEDAN – Penyidik kepolisian pada Sentra Gakkumdu Sumatera Utara mulai memproses kasus dugaan penghasutan dengan terlapor Romo Raden Muhammad Syafii. Proses ini ditandai dengan pemanggilan pelapor Fakhruddin Pohan, Warga Polonia, Medan dan saksi untuk dimintai keterangan guna dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pemeriksaan terhadap Fakhruddin Pohan dan Saksi bernama Rizam Kamal ini dilakukan di Sentra Gakkumdu Sumatera Utara pada Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Kamis (21/3/2019).
“Keterangan dari klien kami dan juga saksi tadi dimasukkan dalam Berita Acara Penyidikan. Pada kesempata tadi klien kami juga menyerahkan bukti bukti yang terkait, dan berharap agar kasus ini sampai pada tingkat putusan dan eksekusi,” kata kuasa hukum Fakhruddin Pohan, Harizal kepada wartawan di Medan.
Harizal mengatakan proses yang berlangsung ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status dari laporan tersebut yang oleh Sentra Gakkumdu (Bawaslu Sumut, Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) sudah ditetapkan ‘Dilanjutkan’ ke penyidikan dengan instansi tertuju yakni Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
“Nah, ini menjadi babak baru setelah peningkatan status tersebut,” ujarnya didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum lainnya Ipan Sinaga SH dan Dian SH.
Fakhruddin Pohan sendiri mengatakan hal-hal yang ditanyakan oleh penyidik yakni seputar isi dari pengaduan mereka terdahulu. Dimana mereka mengadukan orasi dari Romo Syafii saat kegiatan ‘Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai’ yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
“Dalam orasinya tersebut kita menilai ada ujaran-ujaran yang disampaikannya yang kami nilai menghasut masyarakat untuk membenci penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum. Makanya kami adukan. Jadi kami masih ditanyai seputar hal itu,” pungkasnya.(JNI)