digtara.com – Tersangka kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Asrama Simpang Gaperta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan diringkus polisi bersama para penadahnya. Polisi Ringkus 7 Pelaku Begal Sepeda Motor Hingga ke Aceh
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tersangka utama yakni ALT (40) dan para penadahnya, NS (31) warga Kecamatan Helvetia, RBC (29) warga Sunggal, MN (47) warga Sunggal, MF (51) warga Langkat, dan MS (35) warga Aceh telah ditangkap.
“Lalu tersangka NS menjual kepada RBC, sampai ke penadah keenam yang berada di Aceh,” ujar dalam paparannya, Rabu (2/6/2021).
Dikatakannya, penangkapan para penadah setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka ALT pada Senin (31/5/2021).
“Tersangka kita amankan dan dilakukan tindak tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas di lapangan,” tegasnya.
Adapun barang bukti berupa 1 buah pisau yang digunakan tersangka, beserta satu unit sepeda motor CB150R yang disita dari Aceh.
“Tersangka ALT kita kenakan pasal 365 ayat (2) dan penadahnya kita kenakan pasal 480 ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.
[ya]Â Polisi Ringkus 7 Pelaku Begal Sepeda Motor Hingga ke Aceh
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.