digtara.com – Kasus penembakan yang terjadi kepada salah seorang wartawan di Kota Pematangsiantar, Mara Salem Harahap alias Marsal akhirnya terungkap. Kronologi Penembakan Wartawan di Siantar
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, didampingi Panglima Kodam I/BB dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 2 tersangka yakni, YFP (31) dan S (57) yang tak lain adalah pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Ferrari.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni A yang merupakan eksekutor dari penembakan tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Siantar, Kamis (24/6/2021).
Baca: Terungkap! Bos THM Ferari Siantar Habisi Wartawan di Simalungun
Adapun kronoligisnya yakni tersangka S megaku resah akibat pemberitaan yang dimuat oleh korban. Dalam beritanya, Marsal menyebutkan, tempat hiburan malam KTV Ferrari sebagai tempat peredaran narkoba.
“Setelah itu, tersangka S bertemu dengan tersangka YFP yang merupakan humas dari KTV Ferrari dan tersangka A di kediaman S. Lalu tersangka S mengatakan, ‘kalau seperti ini orangnya (Marsal), cocoknya diadili,” sebutnya.
Baca: Dua Tersangka Penembak Mati Wartawan Ditangkap, Ini Identitasnya
Lalu si pemilik KTV Ferari ini mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta kepada tersangka A untuk membeli senjata api dengang tujuan untuk menghabisi nyawa korban.
“Kemudian tersangka A menjemput tersangka YFP menggunakan mobil miliknya dengan bermaksud untuk memantau lokasi rumah korban sekitar pukul 14.30 wib,” bebernya.
Usai melihat situasi rumah Marsal, mereka menitipkan sepeda motor milik tersangka YFP di KTV Ferrari.
“Setelah itu keduanya berangkat menuju sebuah Hotel Sapadia dan meminjam satu unit sepeda motor milik saksi K dan langsung pergi menuju kediaman Marsal,” terangnya.
Keduanya lantas pergi ke rumah milik korban namun tidak menemukan mobil milik korban. Keduanya langsung memutuskan untuk kembali ke Kota Siantar. Akan tetapi, ketika berada di tengah perjalanan, kendaraan kedua tersangka dan mobil korban saling berpapasan.
Mereka pun lantas berbalik arah dan mengejar mobil milik korban.
Baca: Penembakan Wartawan di Simalungun, Rekan Korban Ungkap Sosok Pelaku dan Sudah Ditangkap!
“Saat berada di jalanan yang rusak, tersangka YFP dan A kemudian mencoba mendahului mobil milik korban. Setelah berpapasan, tersangka A langsung menembak korban dengan senjata api dan langsung tancap gas untuk kabur,” jelas Kapolda.
Usai melakukan aksinya, kedua tersangka langsung kembali ke hotel tempat meminjam kendaraan milik K dan kemudian mengembalikannya.
Baca: Periksa 34 Saksi, Polda Sumut Dalami Penyelidikan Penembakan Wartawan
Tersangka YFP dan A juga sempat kembali ke KTV Ferrari dengan maksud untuk bersantai dan hingga pada akhirnya tersangka YFP menguburkan senjata itu di kuburan sang ayahnya untuk menghilangkan jejak.
Petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Simalungun kemudian langsung melakukan olah TKP.
Petugas juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi – saksi termasuk tersangka YFP.
Petugas akhirnya mengungkapkan kasus tersebut setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka YFP.
“Ia mengakui perbuatannya termasuk melakukan penembakan bersama tersangka A dengan menggunakan senjata api, dan mencoba menghilangkan jejak dengan cara dikuburkan di pemakaman ayahnya,” tandas Kapolda.
Begini Kronologi Penembakan Wartawan di Siantar: Tak Senang Diberitakan, Eksekusi Pakai Sepmor Pinjaman