digtara.com – Warga dan polisi harus bersinergi dalam memberantas Narkoba. Salah satu contohnya dilakukan warga Desa Bangun Rejo, Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Resah dengan peredaran Narkoba di desanya, merekamenangkap salah satu warga setempat bernama Imron Nasution. Setelah diamankan, Imron yang diduga jadi pengedar sabu itu diserahkan ke Polsek Tanjungmorawa, Minggu (27/6/2021). Tugas polisi memberantas Narkoba jadi lebih mudah.
Dia diamankan bersama barang bukti dua paket sabu di Jalan Limau Mungkur, tepatnya di depan Alpamart, Desa Bangun Rejo.
“Kami mengamankan seorang pengedar sabu yang selama ini sudah meresahkan warga. Akibat ulahnya menjual sabu ini dengan terang-terangan, kami khawatir anak-anak lainnya jadi terpengaruh,” kata Anto, salah seorang warga.
Dia dan warga lainnya, mengaku akan mengawal kasus tersebut sampai ke pengadilan. Karena, katanya, warga lah yang menyerahkan pelaku ke Polsek Tanjungmorawa.
“Kami, warga mengikuti kasus ini sampai ke pengadilan. Bila polisi melepas pelaku dengan alasan apapun, maka kami akan demo karena barang bukti dua paket sabu sudah diserahkan kepada polisi,” kata Anto diamini warga lainnya.
Diserahkan ke Sat Res Narkoba Deliserdang
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Iptu OJ Samosir yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan jika pelaku diserahkan warga ke Polsek. Namun, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang untuk diproses hukum.
“Langsung diserahkan ke narkoba (Satres Narkoba Polresta Deliserdang).Ini serahan kepala dusun (Kadus). Jadi langsung diserahkan Kadus ke Satres Narkoba dibantu personel kita untuk mengawal,” katanya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi dikonfirmasi perihal itu, mengaku masih akan mengeceknya. “Nanti kami cek,” jawabnya singkat. (Mag-02)
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.