digtara.com – Kota Padangsidimpuan ditetapkan zona merah oleh pemerintah pusat sebagaimana diumumkan pada laman http://covid19.go.id/peta-resiko, maka harus menerapkan pemberlakuan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75 % dari jumlah pegawai. ASN Kota Padangsidimpuan Bekerja dari Rumah Karena Zona Merah
Sebagaimana instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM mikro tertanggal 21 Juni 2021 pada pasal dua menyatakan pada bagian sembilan point a menginstruksikan “untuk Kabupaten Kota yang berada dalam zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan sebesar 75% WFH dan WFO 25%”.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan, Arfan Harapan Siregar kepada mengatakan akan memberlakukan aturan bekerja dari rumah (WFH).
“Besok (Senin) kita berlakukan bekerja dari rumah,” kata Arfan Harapan Siregar kepada digtara.com.
Ia menambahkan meski menerapkan WFH sebesar 75 %, namun pelayanan tetap jalan di mulai dari dinas hingga ke kantor desa dan kelurahan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Mengingat pelayanan harus tetap jalan dan 25% ASN tetap masuk dengan membatasi jumlahnya dan pengunjung yang datang,” tegas Arfan Harapan.
Menanggapi hal tersebut, Khoiruddin Nasution, mantan anggota DPRD Padangsidimpuan menilai Satgas Covid-19 harus tegas menerapkan aturan permendagri tersebut.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan harus jadi contoh dalam penerapannya, jangan kafe dan rumah makan disegel dan melakukan rapid kepada warganya sementara mereka tetap berkumpul masuk kerja. kan aneh,” tandas Khoiruddin.
[ya]Â ASN Kota Padangsidimpuan Bekerja dari Rumah Karena Zona Merah
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.