digtara.com | JAKARTA – Hari ini merupakan hari kedua pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Para peserta ujian disarankan untuk membawa alat tulis masing-masing dan pastikan tidak tertinggal. Sebab, jika meminjam kepada sesama teman bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
Yuk, simak apa saja jenis pelanggaran dalam UN sesuai dengan POS (Prosedur Operasional Standar) Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Berikut macam-macam pelanggaran dalam UNBK, seperti dikutip dari Instagram Kemendikbud, Selasa (2/4/2018).
Pelanggaran ringan :
1. Meminjam alat tulis dari peserta ujian
2. Tidak membawa kartu ujian
3. Menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain
Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian disanksi dengan peringatan lisan oleh pengawas ruang.
Baca Juga: Jelang UNBK Belajar Kisi-Kisi? Itu Bukan Contoh Soal Lho!
Pelanggaran sedang :
Membuat kegaduhan di ruang ujian
Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian disanksi dengan pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
Baca Juga: Sidak UNBK SMK, Mendikbud Temui Masih Ada Ujian ‘Jadul’
Pelanggaran berat :
1. Membawa sontekan ke ruang ujian
2. Kerja sama dengan peserta ujian
3. Menyontek atau menggunakan kunci jawaban
4. Meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian
5. Membawa alat komunikasi HP kamera perangkat elektronik yang dapat merekam gambar
Wajah-Wajah Serius Siswa SMA Negeri 3 Denpasar Saat Ikuti Simulasi UNBK
Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian disanksi dengan dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.