Persidangan Ratna Sarumpaet Hari Ini, Amien Rais Masuk Daftar Saksi

Redaksi - Kamis, 04 April 2019 02:44 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201904/Amien-Rais.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | JAKARTA – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan empat orang untuk menjadi saksi.

Salah satu saksi yang ingin dihadirkan adalah politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Sedangkan ketiga lainnya adalah Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman.

“Hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika, yang kedua Yudi Andrian, Eman Suherman, dan yang terakhir Bapak Amien Rais. Nanti ada empat yang kami rencanakan dalam sidang kali ini,” kata Koordinator JPU Daroe Trisadono di PN Jaksel, Kamis (4/4/2019) seperti dilansir okezone.

Tim JPU berpandangan bahwa para saksi memiliki keterangan penting dalam perkara ini. Nantinya pernyataan saksi-saksi dikuatkan sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

Lantaran dirasa memiliki pernyataan penting, JPU berharap seluruh saksi dapat menghadiri persidangan ini. Termasuk, Amien Rais yang juga anggota tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

“Insya Allah hadir lah. Kami harapkan keempat saksi ini hadir,” ucap Daroe.

Adapun kasus hoaks Ratna Sarumpaet sendiri bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo