digtara.com | JAKARTA – Ratna Sarumpaet terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax kembali menjalani sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 April 2019 hari ini.
Dalam agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum hari ini, dijadwalkan ada empat orang saksi yang akan dihadirkan. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi.
“Insyaallah ada empat orang (saksi yang dihadirkan),” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/4/2019).
Dia tidak merinci siapa saja empat orang yang dimaksud itu. Namun, kemungkinan ajudan dari Prabowo Subianto yang akan dimintai keterangan.
“(Saksi yang akan dihadirkan) Di antaranya yang kirim foto, yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo,” katanya seperti dilansir viva.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.