digtara.com | MEDAN – Pihak Poldasu (Kepolisian Daerah Sumatera Utara) telah melayangkan pemanggilan terhadap tersangka Musa Idihshah alias Dodi Shah untuk kembali dilakukan pemeriksaan terkait kasus alih fungsi hutan lindung oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), pada Senin (15/4/2019).
Di mana Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga turut melayangkan pemanggilan terhadap pemegang saham dan Direktur PT ALAM untuk periode tahun 2008 s/d tahun 2014 Musa Rajekshah atau Ijeck, untuk diperiksa, pada Selasa (16/4/2019).
“Namun keduanya, dipastikan tidak menghadiri panggilan yang telah dijadwalkan,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.
MP Nainggolan menjelaskan, untuk alasan ketidakhadiran Dodi, ialah, karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Sementara, untuk Ijeck, sambung MP Nainggolan, alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan, disampaikan langsung oleh Gubernur Sumut Edi Rahmayadi.
“Untuk Ijeck, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang fokus untuk Pemilu 2019,” jelasnya.
Kendati begitu, MP Nainggolan menyebutkan, bahwa terhadap keduanya akan kembali dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan berikutnya.
“Nanti akan dipanggil lagi. Saat ini, kita fokus pada pengamanan pelaksanaan Pemilu dahulu,” pungkasnya.[gie]