digtara.com – Kasus pedagang Pajak (pasar) Pringgan Budi Alan kena tikam akhirnya berdamai dengan pelaku yang juga oknum preman. Upaya damai itu dimediasi Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko pada Jumat (29/10/2021) malam.
“Sudah berdamai di Polrestabes Medan tadi malam,” kata Budi, Sabtu (30/10/2021).
Budi menjelaskan, Batya Sembiring yang menikamnya tidak hadir dalam pertemuan itu. Perdamaian diwakili oleh keluarga Batya Sembiring.”Keluarga yang mewakili. Karena dia masih ditahan,” ucapnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan proses perdamaian yang dilakukan karena kedua belah pihak tidak ingin kasusnya diperpanjang.
“Saya harapkan berita-berita yang sudah menyebar terkait dengan permasalahan di Pajak Pringgan. Kedua belah pihak tadi malam datang ke Polrestabes Medan dan kita mediasi dan sepakat untuk berdamai,†terangnya.
Terkait perdamaian tersebut Budi Alan mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi atas pertikaian yang dialaminya.
“Di sini saya selaku korban bisa dibilang sudah mulai membaik dan kami berdua juga telah sepakat untuk berdamai, karena itu memang yang terbaik,†pungkasnya.
Sedangkan dari pihak keluarga Batya Sembiring menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi.
dua yang terlibat insiden di Pajak Pringgan sepakat berdamai. ist
“Kami atas nama keluarga Batya Sembiring meminta maaf atas kejadian ini dan hari ini kita sepakat untuk berdamai dengan keluarga Budi Alan dan inilah yang terbaik untuk kita semua,†ungkap Nimbangsa Bangun perwakilan keluarga dari Batya Sembiring.
Diketahui, Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, telah membentuk tim untuk mendalami kasus pedagang pajak Pringgan Budi Alan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru
“Dari hasil penelitian yang dilakukan penetapan tersangka terhadap BA adanya kesalahan prosedur. Padahal pada saat itu ia sedang membela diri ketika dikeroyok beberapa preman. Sehingga dalam waktu dekat kita akan segera menghentikan perkara penetapan tersangka terhadap saudara BA,” pungkasnya.