Modus Mengobati, Dukun Gadungan Cabuli Pasien di Sergai

- Selasa, 02 November 2021 09:38 WIB

digtara.com – Syamsul, warga Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam di sel tahanan karena aksinya sebagai dukun gadugan. Dukun Gadungan Cabuli Pasien

Syamsul ditahan di Subdit IV Renakta Polda Sumatera Utara karena tindakannya mencabuli anak di bawah umur.

R (16) menjadi korban aksi bejat Syamsul, dengan modus mengobati ayah korban yang sedang sakit.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara mengatakan, aksi Syamsul terhadap korban dilakukan dirumah pelaku Dusun III Mendaris A Kelurahan Laut Tador, Kecamatan Tebing Syah Banda,r Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca: Kasus Pemerasan dan Pencabulan Istri Tahanan, Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Penyidik Polsek Kutalimbaru

“Kejadian itu dilakukan pada bulan Agustus bermula pada saat itu korban bersama kakaknya berkenalan dengan Syamsul untuk mengobati bapaknya yang sedang sakit,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (02/11/2021).

Setelah itu, Syamsul dan kakak korban langsung masuk kekamar pelaku untuk melihat kondisi bapaknya melalui HP kakak korban.

Baca: Cabuli dan Aniaya Bocah Kelas 1 SD, Nelayan di Rote Ndao Dijebloskan ke Penjara

“Setelah keluar dari kamar, pelaku langsung meminta nomor (handphone -red) korban dengan alasan berjaga-jaga menanyakan keadaan bapaknya,” ucapnya lagi.

Lalu, pada tanggal 17 Oktober 2021, korban dihubungi oleh pelaku dan menyuruhnya untuk video call di kamar mandi dan mengajak korban untuk pergi ke hotel bersama pelaku.

Curiga dengan tingkah pelaku terhadap korban, keluarga korban langsung menjebak pelaku dengan menjumpai korban di suatu hotel di Medan.

“Dan pada saat itu juga pelaku langsung diamankan keluarga korban dan dibawa ke rumah korban yang berada di Kecamatan Medan Amplas,” jelasnya.

Di hadapan pelaku, korban pun akhirnya berani buka suara kalau dia sudah menjadi korban pencabulan.

Baca: Polsek Oebobo Kupang Ungkap Kasus Remaja Cabuli Bocah 4 Tahun

Dan pelaku pun langsung dibawa ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

Modus Mengobati, Dukun Gadungan Cabuli Pasien di Deliserdang

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Berita

Cabuli Siswi SMP, Pelajar di Rote Ndao Segera Jalani Disidangkan

Berita

Cabuli Siswi SMP Hingga Belasan Kali, Pria di Alor-NTT Diamankan Polisi

Berita

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Berita

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Berita

Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan