digtara.com | MEDAN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara, meminta kepada seluruh pihak yang tidak puas dengan pelaksanaan pemilu 2019, untuk mengambil langkah-langkah hukum yang konstitusional.
Hal itu disampaikan Ketua FKUB Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak, saat dimintai tanggapannya terkait pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang sudah dilakukan pada Rabu, 17 April 2019 kemarin.
Maratua menegaskan, kepada pihak-pihak yang merasa ada permasalah (pada proses pemilu) yang belum bisa diterima, agar disalurkan melalui saluran yang sudah diatur oleh undang-undang, yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (bawaslu). Karena di lembaga itu, juga ada komponen penegakkan hukum yang bisa mencari jalan keluar atas ketidakpuasan tersebut.
Konstitusi juga kata Maratua, menyediakan saluran untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika Bawaslu gagal memberikan solusi atas ketidakpuasan tersebut.
“Kami berharap tidak ada hal-hal yang inkonstitusional, atau kelompok-kelompok yang menimbulkan konflik. Khususnya di Sumut, kita ini berada dalam satu keluarga, warga masyarakat Sumut. Semoga tetap rukun dan damai. Siapapun yang menjadi anggota DPR, DPRD, DPD, maupun presiden kita, itu adalah takdir dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,”sebut Maratua.
Maratua pun tak lupa mengapresiasi pelaksanaan pemilu yang telah berjalan dengan aman dan damai. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut menyukseskan pelaksanaan pemilu 2019 ini.
“Kita apresiasi pelaksanaan pemilu baik itu pemilu legislatif maupun pemilu presiden yang telah berjalan aman dan damai. Kita berterimakasih kepada Polri, TNI dan aparat keamanan serta KPU dan Bawaslu, yang telah melaksanakan pemilu dengan aman dan damai,”tandasnya.
[AS]