Bawaslu Sumut : C1 Berhologram Sah Sedangkan fotocopy Tak Ada Kekuatan Hukum

Irwansyah Putra Nasution - Selasa, 23 April 2019 23:45 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201904/syafrida-rasahan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan memastikan bahwa form C1 yang bisa dijadikan alat bukti hukum adalah C1 yang berhologram dan salinan resmi berstempel basah dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.

Ini disampaikan Syafrida untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak termakan hoax yang belakangan ini terjadi dan sengaja disebar oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, Rabu (24/4/2019).

“Kalau yang fotocopy itu tidak bisa dijadikan alat bukti hukum. Yang sah itu yang berhologram dan salinan resmi atau kata lain stembel basah penyelengga,” katanya.

Ia menjelaskan memperbanyak atau memfotocopy C1 bukanlah sebuah pelangggaran pemilu karena C1 itu barang umum yang harus diketahui publik asalkan dengan ketentuan sudah selesai dilakukan perhitungan atau rekapitulasi ditingkat kecamatan. “Lihat saja ditingkat kelurahan, C1 ditempelkan agar diketahui publik dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemilu,” ucapnya.

Nantinya, kata Ida kalau ditemukan perbedaan hitungan suara dalam catatan C1, maka penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU akan melakukan pendataan kembali dengan menghitung ulang surat suara disaksikan saksi atau perangkat yang sudah ditentukan. “Kesalahan pasti terjadi, banyak faktornya dari kelelahan petugas hingga kelalaian. Namun kalau kesalahan itu disengaja sebagai bagian dari kecurangan, maka ada sanksi pidananya,” ujarnya.

Ida juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 hingga tuntas. Salah satunya dengan menyelesaikan semua dugaan pelangaran yang terjadi di ranah hukum.

Menurutnya, hukum satu satunya acuan menyelesaikan sengketa yakni di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi kalau terkait pemilu. “Kan ada Bawaslu, ada Mahkamah Konstitusi jangan main hakim sendiri sehingga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, kroscek dulu informasi yang diterima karena sekarang banyak hoax yang bisa memecahbelah masyarakat,” imbuhnya.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ini juga menghimbau masyarakat untuk membantu penegak hukum dalam hal ini Polri dan Bawaslu untuk memberantas Hoax. “Kalau perlu masyarakat datang ke KPU untuk mengawasi input data ke Situng karena Situng itu bukan keputusan resmi KPU. Situng itu untuk mempermudah orang mengakses informasi sebagai bentuk trasnparansi penyelenggara pemilu,” tutup Ida.

Editor
: Irwansyah Putra Nasution

Tag:

Berita Terkait

Berita

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Berita

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Berita

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Berita

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Berita

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa