Bawaslu Sumut Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Pemilu

Irwansyah Putra Nasution - Rabu, 24 April 2019 13:32 WIB

Warning: getimagesize(https://www.digtara.com/cdn/uploads/images/201904/ketua-bawaslu-sumut-syafrida-rasahan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN – Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R Rasahan mengaku kesal dengan banyaknya hoax tentang pemilu 2019 yang berseliweran di media sosial sehingga mengganggu kinerja penyelenggara dalam mensukseskan Pilpres dan Pileg 2019 dan membuat publik menjadi tidak percaya terhadap kinerja baik KPU maupun Bawaslu. Ia pun meminta kepada Polda Sumut untuk mengejar pelaku dan melakukan pengusutan, Rabu (24/4/2019).

“Hoax yang terus terjadi sangat meresahkan penyelenggara dan saya berharap polisi dapat menekan hoax dan mengejar pelakunya,” katanya.

Syafrida yang akrab disapa Ida mengajak seluruh masyarakat untuk tidak bertindak berlebihan terhadap informasi yang diterima. Sebaik masyarakat terlebih dahulu mengkroscek kebenarannya dan kalau pun benar ada pelanggaran maka harus dilibatkan penegak hukum yakni Bawaslu ataupun polisi untuk mencegah dan mengungkapnya. “Kan ada undang undangnya, setiap permasalahan pemilu diselesaikan di Bawaslu dan mengenai hasilnya nanti silahkan dibawa ke Mahkamah Konstitusi tapi jangan main hakim sendiri,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa form C1 yang bisa dijadikan alat bukti hukum adalah C1 yang berhologram dan salinan resmi berstempel basah dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Ini disampaikan Syafrida untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak termakan hoax yang belakangan ini terjadi dan sengaja disebar oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kalau yang fotocopy itu tidak bisa dijadikan alat bukti hukum. Yang sah itu yang berhologram dan salinan resmi atau kata lain stembel basah penyelengga,” tegas Ida.

Ia menjelaskan memperbanyak atau memfotocopy C1 bukanlah sebuah pelangggaran pemilu karena C1 itu barang umum yang harus diketahui publik asalkan dengan ketentuan sudah selesai dilakukan perhitungan atau rekapitulasi. “Lihat saja ditingkat kelurahan, C1 ditempelkan agar diketahui publik dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemilu,” ucapnya.

Nantinya, kata Ida kalau ditemukan perbedaan hitungan suara dalam catatan C1, maka penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU akan melakukan pendataan kembali dengan menghitung ulang surat suara disaksikan saksi atau perangkat yang sudah ditentukan. “Kesalahan pasti terjadi, banyak faktornya dari kelelahan petugas hingga kelalaian. Namun kalau kesalahan itu disengaja sebagai bagian dari kecurangan, maka ada sanksi pidananya,” ujarnya.

Ida juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 hingga tuntas. Salah satunya dengan menyelesaikan semua dugaan pelangaran yang terjadi di ranah hukum.

Editor
: Irwansyah Putra Nasution

Tag:

Berita Terkait

Berita

Libur Sekolah, Bandara Kualanamu Layani 178.766 Penumpang hingga Akhir Juni

Berita

Satgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana, Penyintas Diminta Tak Terlalu Lama Menunggu

Berita

Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Berita

Belasan Tower PLN di Sumut Roboh Diterjang Cuaca Ekstrem, Pemadaman Bergilir Berlaku di Lima Wilayah

Berita

Remaja di Labusel Tewas Diduga Ditikam Ayah dan Anak, Dipicu Masalah WhatsApp

Berita

Rapat TIMPORA Sumut 2026 Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi di Sumatera Utara