Tersangka Penganiaya Remaja yang Viral di Medan Terancam Hukuman 3,5 Tahun

Redaksi - Sabtu, 25 Desember 2021 07:20 WIB

digtara.com – Polisi sudah menangkap dan merilis tersangka penganiaya remaja di depan minimarket di kawasan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (25/12/2021). Tersangka dijerat UU Perlindungan anak dengan jeratan hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, pelaku dijerat pasal 80 jo pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tentang UU Perlindungan Anak.

rezky

“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta rupiah,” ungkap Kombes Riko kepada wartawan, Sabtu siang.

Pelaku penganiaya remaja itu berinisial HSM (45) ini diamankan Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat, (24/12/2021) dini hari.

Baca: Penampakan Tersangka Penganiaya Remaja di Medan yang Viral, Kader Satgas PDIP

Pelaku diamankan pada saat sedang berkumpul dengan teman-temannya.

“Kita amankan tersangka di salah satu cafe di kawasan Medan Johor,” terangnya.

Sosok berinisial HSM (45) tampak dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan pukul 12.44 WIB. Ia mengenakan kemeja dan celana abu-abu.

HSM yang mengenakan masker berwarna putih tampak lesu, baik saat terduduk di kursi hingga berdiri saat pers rilis.

HSM disebut-sebut sebagai kader Satgas Cakra Buana PDIP.

Sebelumnya asus penganiayaan terhadap bocah di depan Minimarket Jalan Pintu Air IV Kecamatan Medan Johor ternyata hanya masalah sepele.

Diketahui korban berinisial FAL (17) warga Kecamatan Medan Johor.

Kepala lingkungan 2 Kwala Bekala, Budi Sitepu mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis 16 Desember 2021.

“Mobil itu parkir di depan minimarket tersebut dan sempat menyenggol sepeda motor tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Budi menambahkan, ketika pemilik motor sekaligus korban keluar dari minimarket, korban meminta kepada pemilik mobil untuk bergeser sedikit. Karena menghalangi kendaraannya.

“Korban mau pulang, pada saat dia mau mengeluarkan sepeda motornya terhalang oleh mobil tersebut,” ucapnya lagi.

Budi mengatakan, menurut penuturan keluarga korban, korban menyampaikan kepada pemilik mobil untuk digeser, namun bukannya bergeser malah korban yang dianiaya

“Pemilik mobil turun langsung mengatakan “kamu kok tidak sopan” dan langsung ditampar, ditunjang dan dipukul,” ucapnya lagi.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang

Berita

Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya

Berita

Gara-gara Uang Rp 5.000 Saat Main Billiard, Warga di Rote Ndao Dianiaya Rekannya

Berita

Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT

Berita

Dua Pemuda di Kupang Aniaya Ibu Hamil, Polisi Damaikan

Berita

Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar