digtara.com – Polisi mengalami kesulitan saat melacak nopol mobil yang dipakai HSM (45) tersangka penganiayaan remaja di Medan. Pasalnya, nopol mobil yang dipakai HSM tak terdaftar di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).
Hal ini diungkap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (25/12/2021).
“Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di samsat dan sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka,” kata Riko, mengutip detik.com.
Baca: PDIP Sumut Resmi Pecat Kader Satgas Cakra Buana, Pelaku Penganiayaan Remaja di Medan
Pun begitu, polisi berhasil meringkus HSM dan kendaraan yang dia pakai telah diamankan di Polrestabes Medan.
“Petugas masih mendalami apakah itu mobil tersangka atau bukan,” lanjut Riko.
HSM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan terancam hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan berdasarkan UU Perlindungan anak.
Meski ditetapkan tersangka, kader Satgas Cakra Buana, organisasi sayap PDI Perjuangan ini tak ditahan.
“Karena hukuman di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan tapi wajib lapor,†ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus.
Namun Firdaus memastikan kasusnya tetap berlanjut.
“Berkas laporannya tetap lanjut,†ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu.
Waduh! Nopol Mobil Tersangka Penganiaya Remaja di Medan Tak Terdaftar di Samsat