MA Batalkan Hukuman Mati Terhadap Kurir 26 Kg Sabu Asal Aceh

Redaksi - Rabu, 29 Desember 2021 15:55 WIB

digtara.com – Mahkamah Agung (MA) batalkan hukuman mati terhadap Abadi Samad (46), terdakwa kurir 26 kg sabu yang divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya menjatuhkan pidana mati terhadap warga Desa Tufah, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ini.

Penasihat hukum terdakwa, Tita Rosmawati SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/12/2021) membenarkan putusan MA terhadap kliennya.

Baca: Empat Orang Pemakai Narkotika Jenis Sabu-sabu Diamankan BNN Provinsi NTT

“Benar, salinan putusan sudah kami terima pada Selasa, 28 Desember 2021, bahwa MA mengubah putusan PT Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati jadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan penjara,” kata Penasihat hukum terdakwa Tita Rosmawati, Rabu.

Tita mengaku sangat bersyukur atas putusan MA yang mengubah putusan mati terhadap kliennya.

Baca: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 13,8 Kg Sabu, Dua Mahasiswa Diamankan

Terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan, menghukum terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati. Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU Anita. Tak terima dengan putusan itu, kami menempuh upaya banding,” urainya.

Mengutip dakwaan JPU Anita mengatakan kasus bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020, petugas BNN Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya 1 mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol. BM 8108 SD berasal dari Provinsi Aceh akan melintasi Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta yang membawa sabu.

“Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mobil truk Mitsubishi Canter melintas di Jalan Medan – Banda Aceh Simpang Megawati Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai menuju Medan,” kata JPU Anita.

Melihat truk tersebut, sambung JPU Anita, petugas langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa Abadi yang berada dibangku penumpang dan juga Basyaruddin selaku sopir truk tersebut.

MA Batalkan Hukuman Mati Terhadap Kurir 26 Kg Sabu Asal Aceh

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Cara Menggunakan Google Maps Offline untuk Mudik, Tetap Bisa Navigasi Tanpa Internet

Berita

Lansia di Kabupaten TTU Tebas Anaknya dengan Parang

Berita

Salah Paham Berujung Tawuran, Polisi Panggil Puluhan Siswa dan Orang Tua

Berita

Polisi di Polres Kupang Sukarela Bangun Sekolah di Perbatasan NKRI-RDTL

Berita

Tim Resmob Polres Manggarai Barat Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pencurian

Berita

Ada Kebocoran Dek Kapal, KSOP Tidak Ijinkan KM Wismawatu II Angkut Penumpang di Kabupaten Sikka