digtara.com – Khoirudin Aritonang alias Choki, pelatih biliar Sumut yang dijewer telah resmi mempidanakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Berikut ini kronologi pelatih biliar melapor ke Polda Sumut.
Detik detik Choki datang bersama puluhan pengacaranya sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah diterima petugas di Gedung SPKT Polda Sumut, selanjutnya proses pemberkasan berlanjut.
Sekira pukul 01.15 WIB mereka keluar dari gedung SPKT dan disambut kerumunan wartawan.
Terungkap, laporan tersebut tertuang dengan Nomor : STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
“Peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 310,315,” tertulis dalam surat tersebut.
Kuasa hukum Choki M Teguh Syuhada Lubis mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan somasi terhadap Gubernur Sumut untuk meminta maaf atas kejadian tersebut.
“Namun sampai sekarang belum kami terima permintaan maaf,” ucapnya kepada wartawan di depan gedung SPKT Polda Sumut, Senin (03/01/2022).
Teguh menambahkan, karena belum ada permintaan maaf dari Edy Rahmayadi maka kliennya membuat laporan ke SPKT Polda Sumut.
Gumilar Aditya Nugroho salah satu kuasa hukum Choki juga mengatakan, bahwa kedatang mereka ke gedung SPKT Polda Sumut diterima dengan baik oleh kepolisian.
“Kami juga telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala daerah Sumut atas dugaan pasal 310 junto 315 KUHPidana,” ucapnya.
Aditya berharap agar pihak kepolisian menyelesaikan persoalan ini dengan seadil-adilnya.
” Saya yakin negara kita adalah negara hukum yang dimana hukum menjadi tonggak tertinggi di republik ini jadi kami berharap kepolisian sumut dapat memproses ini sengan baik selanjutnya kami serahkan kepada Polda sumut,” ucap kuasa hukum Choki