digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perampok toko emas Simpang Limun Medan, Rabu (5/1/2022) dari penyidik Kepolisian Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata mengatakan, penyerahan para tersangka dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Bidang TindakPidana Umum Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
“Sedangkan barang bukti diserahkan langsung oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang pelayanan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Medan, ” jelas Bondan Subrata SH.
Adapun tersangka berjumlah 5 orang yang merupakan Perampok Toko Emas di PasarSimpang Limun Medan yaitu almarhum Hendri selaku pelaku intelektual “intelectual dader†yang tewas ketika dilakukan pengembangan oleh Penyidik dan merupakan warga JalanPaluh Kemiri Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Selanjutnya D, warga Jalan Menteng VIMedan, yang bertugas membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok.
Tiga orang tersebut yakni PS; lalu FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas; serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor.
Adapun keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek revolver.
1 (satu) megazine senjata laras Panjang, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) Rev ukuran 3,8 MM, 1 (satu) buah selongsong peluru, 2 (dua) butir selongsong peluru, 1 (satu) butir peluru kondisi ket, 3 (tiga) butir serpihan proyektif peluru, 1 (satu) potong celana panjang warna biru , 1 (satu) potong celana panjang warna cream, 1 (satu) buah tutup sarang knalpot sepeda motor honda Scoopy, 1 (satu) buah pecahan kaca steling dari toko mas.
7 (tujuh) buah hansaplast dan sejumlah perhiasan emas yang diamankan dari paraTersangka.
Selanjutnya keempat tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.