Nekat! Warga Sibolga Curi Pagar Kuburan, Uangnya Untuk…

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 18 Januari 2022 14:18 WIB

digtara.com – Mendengar namanya saja, banyak warga yang ketakuta. Kuburan merupakan dan akan menjadi tempat yang sakral bagi kita. Namun bagi seorang pria berinisial NJP (30) di Sibolga justru diamankan Polisi karena terlibat pencurian pagar kuburan. Warga Curi Pagar Kuburan

Sedangkan yang menjadi korban adalah Sahala Dongan Rianto Siahaan (52), wiraswasta, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga, Selasa (18/1/2022).

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja dalam rilis berita melalui Kasi Humas, AKP. R. Sormin, menjelaskan, bahwa tersangka berinisial NJP alias N (30), bekerja sebagai petani, dan tinggal di Jalan D. Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Sibolga.

Baca: Waduh! Parbetor di Sibolga Diamankan saat Hendak Jual Sabu ke Nelayan

Menurut Sormin, awalnya korban membuat laporan ke polisi hari Selasa, (7/12/2021) lalu, sekira pukul 16.45 WIB.

Setelah orangtuanya memberitahu bahwa pagar makam keluarga mereka telah habis dicuri.

Mendengar itu, saksi lalu memeriksa dan melihat sebagian besar pagar makam keluarga yang terbuat dari besi, benar telah hilang sehingga mereka dirugikan sekitar Rp30.000.000.

Baca: Baru Kenal di Warnet, Korban Pencurian Modus Jual HP Rugi Rp 30 Juta

Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP D. Harahap, SH memerintahkan anggotanya melakukan lidik dan olah TKP.

“Barang curian itu langsung dijual. Pertama kali dijual seharga Rp125.000, dan tersangka menerima bagian sebesar Rp30.000. Dan kedua dijual seharga Rp300.000 dan menerima bagian sebesar Rp125.000. Ketiga dijual seharga Rp125.000 dan tersangka menerima bagian sebesar Rp30.000. Maka total uang atau upah yang diterima tersangka Rp195.000,” jelas Sormin.

Ada pun upah yang diperoleh tersangka dari penjualan pagar besi kuburan itu, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga atas diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Nekat! Warga Sibolga Curi Pagar Kuburan, Uangnya Untuk…

Editor
: Amir Hamzah Harahap

Tag:

Berita Terkait

Berita

Detik-Detik Penjarahan Gudang Bulog Sibolga Saat Banjir, Beras dan Minyak Goreng Diambil Warga

Berita

Longsor Tapanuli Tengah Tewaskan 4 Orang, Ribuan Rumah Terendam Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Berita

Bawaslu Tangkap Tim Sukses Saat Bagikan Uang Rp 300 Ribu ke Warga di Sibolga

Berita

Langgar Izin, Kapal Nelayan Beserta 32 ABK Diamankan di Perairan Sibolga

Berita

Nelayan Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu

Berita

Oknum ASN Pemkot Sibolga Tertangkap Bawa Narkoba