digtara.com – BNNP Sumut menegaskan, kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi narkoba yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin adalah ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Sumut Toga Panjaitan, Rabu (26/01/2022).
“Bukan pantai rehap itu,” tegas Toga kepada wartawan.
Toga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan asesmen terhadap hampir 27 orang penghuni kerangkeng tersebut, namun hanya 9 yang datang.
” 7 positif dan 2 negatif, seharusnya 30 orang lebih tapi belum semua diserahkan pihak keluarga,” ucapnya lagi.
Toga menambahkan, pihaknya masih melakukan pembujukan terhadap pihak keluarga agar mau di asesmen.
Dan untuk ke-9 orang yang sudah diperiksa, Toga menegaskan hanya 7 yang positif narkoba.
“Semuanya bukan korban narkoba, mungkin ada masalah lain juga itu,” ucapnya lagi.
Dan untuk 2 orang yang negatif, pihaknya tidak bisa memeriksanya lebih lanjut karena bukan wewenang BNN
“Itu nanti yang mendalami pihak polda ataupun polres kitakan hanya masalah narkoba saja,” pungkasnya.l