digtara.com – Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang juga ketua Fraksi Demokrat, Irfan Harahap meminta ASN untuk tidak membawa mobil dinas untuk mudik.
Hal ini selaras dengan instruksi Pemerintah Pusat melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Irfan Harahap menegaskan sesuai SE KemenpanRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, salah satu poinnya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
Baca: Duh! Korban Arisan Bodong Mak Rimbang di Padangsidimpuan Takut Lapor Polisi, Ini Alasannya
“Jadi kita minta ASN dan Pemko Padangsidimpuan untuk tidak membawa mobil dinas mudik” Kata Ketua Fraksi Demokrat, Sabtu (16/4/2022).
Dirinya menegaskan, untuk mengawasi hal tersebut akan melakukan peninjauan langsung kepada dinas terkait pekan depan.
“Kita akan lihat dan pantau langsung kenderaan tersebut di dinas masing-masing. Karena kita harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Dan Kami tidak ingin kebijakan daerah ini bertentangan dengan pusat. Kalau memang dilarang harus ditaati/dipatuhi, jangan dilanggar,” tegasnya.
Ingat Nih ASN Padangsidimpuan! Mobil Dinas Jangan Dipakai untuk Mudik