digtara.com – Salah satu saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Randi S Badjideh. Saksi mengungkap, Randi mengaku tabrak orang gila yang tak punya keluarga.
Sidang lanjutan dilakukan pada Kamis (2/6/2022) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Marten Taunus yang merupakan salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri dan Lael menjelaskan, terdakwa Randi pernah menghubunginya. Dirinya juga pernah dimintai tolong oleh Randi untuk menggali kuburan.
Baca: Randi Bantah Keterangan Saksi dalam Sidang Pembuktian Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Saksi Marten Taunus merupakan salah satu petugas cleaning cervice pada Kantor BPK Perwakilan NTT, yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dijaga aparat kepolisian.
Menurut saksi Marthen Taunus bahwa pada 28 Agustus 2021 lalu, ia menerima telepon dari terdakwa Randi Badjideh yang saat ini menjabat sebagai pengawas cleaning servive pada kantor BPK RI perwakilan NTT.
Baca: Eksepsi Randi Badjideh Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Hadapkan Saksi dan Bukti Lain
Hakim ketua, Wari Juniati saat bertanya kepada saksi terkait dengan apa yang saksi ketahui tentang terdakwa.
“Saksi apa yang saksi tahu tentang terdakwa,” tanya hakim Wari Juniati.
Saksi menjawab, terdakwa merupakan supervisor (pengawas), pada kantor BPK Perwakilan NTT.
“Pak Randi, supervisor pada BPK Perwakilan NTT sejak 2020-2021. Saya ditelepon sama pak Randi sore tanggal 28 Agustus 2021,” ujar saksi.
Hakim ketua bertanya saat saksi dihubungi terdakwa Randi Badjideh apa yang dibicarakan.
Baca: Kuasa Hukum Randi Badjideh Minta Jaksa Buktikan Dakwaannya, Pengacara Korban Bilang Begini
“Saat telepon itu, terdakwa sampaikan apa,” lanjut hakim.
Saksi menjawab, saat dihubungi oleh terdakwa hanya dimintai tolong untuk membantu menguburkan korban yang ditabrak oleh terdakwa.
“Halo Martin bisa minta bantuan” kata terdakwa kepada saksi.
“Saya bilang saya tidak bisa karena ada kegiatan lain (jenguk keluarga),” kata saksi Marthen saat menjawab pertanyaan hakim ketua berkaitan dengan terdakwa pernah menghubungi saksi.
Saksi juga mengaku selain tanggal 28 Agustus terdakwa kembali menghubunginya.
“Tanggal 29 Agustus 2021 (minggu) saya diminta oleh terdakwa untuk datang ke kantor BPK, dan saya bertemu terdakwa di dekat kantin,” ujar saksi.
Saksi menerangkan saat bertemu terdakwa Randi Badjideh meminta saksi linggis (besi gali).
“Waktu itu saya bertemu pak Randi dan saat itu beliau minta linggis,” kata saksi.
Hakim ketua Wari Juniati kembali bertanya kepada saksi perbincangan apa saja saat saksi bertemu terdakwa.
Baca: Sidang Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Randi Badjideh Diagendakan Offline
“Saya jawab ada proyek ko bos, dan terdakwa jawab tidak ada, terdakwa tanya lagi linggis taruh di mana dan saya ambil (linggis) di ruang arsip,” ujar saksi.
Saat itu, terdakwa menceritakan bahwa ia telah menabrak orang gila di Desa Bolok (Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang) dan korban tidak memiliki keluarga.
“Beliau cerita kemarin ke Bolok ada tabrak orang gila, setelah itu beliau cerita orang gila itu tidak punya keluarga,” ujar saksi.
Terdakwa juga bertanya kepada saksi setelah menabrak apa yang harus dilakukannya.
“Terus beliau tanya ke saya, beliau harus bagaimana. Saya jawab lapor saja spontan saya jawab begitu,” terang saksi.
Saksi kembali menegaskan bahwa permintaan untuk membantu menggali kubur diminta berulang kali.
“Pak Randi minta tolong ke saya lagi, bisa bantu saya. dan perkiraan saya kalau Randi minta tolong kuburkan orang gila itu 2 atau 3 kali namun saya menolak,” ujar saksi.
Selain itu, saksi menjelaskan kata Randi kepada saksi, tidak menjadi persoalan bila saksi tidak dapat membantu terdakwa.
“Pak Randi jawab, tidak bisa bantu juga tidak apa, tapi nanti tidak usah cerita-cerita setelah itu saya tidak tahu lagi beliau kemana,” ujar saksi.
Baca: TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Polisi Menahan Tersangka Ira Ua
Sejumlah staf Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee yang digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Kupang, Kamis (2/6/2022).
Sidang di ruang persidangan itu dimulai pukul 10.30 wita.
Nampak lima orang staf dari kantor BPK NTT dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima staf ini diantaranya Marthen Taunus, Feri Taunus, Daniel Nelson, (Pengawas Dinomad car wash), Joni Santoso (Security) dan Yohanis Jhonson Nai.
Sebelum memberikan kesaksian, kelimanya staf BPK diangkat sumpah agar bisa jujur dalam memberikan keterangan dalam persidangan itu.
Selanjutnya, para saksi bergiliran untuk memberikan keterangan dalam sidang itu tanpa didengar oleh saksi lainnya.
Jaksa Penuntut Umum pun meminta pada hakim Ketua agar para pengunjung sidang untuk dilarang merekam penjelasan saksi dalam persidangan itu, karena tidak boleh didengar oleh saksi yang lain.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniati bersama empat hakim lainnya pun berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang dan dikawal aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota.
Saksi Marthen Taunus: Randi Mengaku Tabrak Orang Gila dan Minta Bantuan Kuburkan Korban