digtara.com – BKM Masjid Qiblatin, Medan Polonia melaporkan aksi pencaplokan tanah masjid ke Polrestabes Medan. Tanah Masjid dipagari tembok
Laporan ini buntut dari aksi semena-mena oknum yang mengaku pemilik tanah yang membangun tembok keliling di atas tanah Masjid.
Padahal, kata Pembina Masjid Qiblatin, Razali Taat, tanah yang berlokasi di Jalan Cinta Karya, Gang Bengkok, Kelurahan Sari Rejo tersebut telah dihibahkan.
Baca: Pengurus Masjid di Binjai Siapkan Kopi, Teh dan Wifi Gratis Bagi Masyarakat Yang Melaksanakan Sholat
“Tiba-tiba kami lihat sudah ada tembok di lokasi tanah yang dihibahkan kepada BKM Qiblatin,” kata Razali, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Rabu (8/6/2022).
Hal ini tentu membuat BKM Masjid Qiblatain heran, padahal pihaknya memiliki dokumen lengkap terkait keabsahan tanah tersebut.
Baca: Puluhan Remaja Masjid Al Muawanah Gelar Pawai Obor Keliling Sambut Lebaran
“Kita sudah sampaikan ke kepling dan melaporkan masalah ini ke Polrestabes Medan,” sambungnya.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor: STTLP/B/1492/V/Yan 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumut atas tindak pidana Perpu No.51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak.
Rencananya, di atas tanah tersebut akan dibangun fasilitas keagamaan seperti madrasah dan lain-lain.
“Telah diserahkan kepada BKM sebidang tanah lebih kurang 2.295 meter persegi. Diserahkan bulan Desember 2021,” katanya.
Ia mengatakan, rencananya tanah hibah itu akan didirikan madrasah dan lainnya. Namun, belum lagi madrasah dibangun, tiba-tiba sudah berdiri pagar tembok keliling.
Dia juga mengungkapkan bahwa masyarakat di sekitar lokasi telah resah dengan keberadaan tembok tersebut.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Tanah Masjid Qiblatin Medan Dipagari Tembok Keliling, BKM Lapor Polisi