Awalnya Sama-sama Minum Miras, Mabuk Tiba-tiba Cekcok, Dua Rekan Ditebas

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Agustus 2022 05:53 WIB

digtara.com – Dedi Hermensen Anderias Adonis (23), warg Desa Oben, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT ditahan di Polsek Kupang Tengah. Saat mabuk cekcok dengan teman.

Ia terlibat kasus penganiayaan menggunakan benda tajam terhadap dua orang rekannya. Mirisnya, aksi sadis itu dilakukannya dalam keadaan mabuk minuman keras.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH di Mapolres Kupang, Selasa (16/8/2022) menyebutkan kalau dua korban mengalami luka pasca penganiayaan dengan parang ini.

Peristiwa ini terjadi pada akhir pekan lalu di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Baca: Pulang Mabuk Geber-geber Sepmor Bikin Ribut, Pemuda di Rote Ndao NTT Ini Langsung Masuk RS

Kapolres mengakui kalau penganiayaan ini berawal dari perayaan ulang tahun Yeri Natun yang diawali dengan mengomsumsi miras dari pukul 22.00 Wita.

Saat itu kelompok pemuda dipimpin Yeri Natun masih sendiri.

Sekitar pukul 23.30 wita, Yeri Natun menghubungi Nofan Taebenu melalui inbox facebook untuk datang bersama-sama mengomsumsi miras.

Baca: Mabuk, Dua Pemuda di Kupang Saling Serang Pakai Parang

Kemudian Nofan Taebenu bersama Erik Banu datang ke rumah Anton Natun.

Pada pukul 02.00 wita, datanglah Wendy Lassa bersama Soni Palbeno ke rumah Anton Natun untuk sama-sama mengonsumsi miras.

Pada pukul 02.30, Frengki Abineno juga datang untuk mengomsumsi miras karena diundang oleh Yeri Natun.

Sekitar pukul 04.15 wita, pelaku Dedi Adonis bertanya kepada Soni Palbeno kalau Soni yang biasa mengancam adiknya Kevin.

Akan tetapi Soni Palbeno tidak menjawab sehingga pelaku Dedi Adonis bertanya sekali lagi soal sikap Soni Palbeno yang dinilai sering mengancam Kevin (adik dari pelaku Dedi Adonis).

Soni Palbeno menjawab dengan kata “ha?” sambil mendekatkan telinga.

Baca: Mabuk dan Tidur di Jalan Raya, 2 Warga Kupang Ditabrak, 1 Tewas, 1 Kritis

Pelaku langsung mengambil parang dari bawah meja dan mengayunkan parang tersebut ke arah Soni Palbeno, tetapi ditahan oleh Frengki Abineno menggunakan tangan kirinya sehingga mengakibatkan luka.

Pelaku Dedi Adonis kemudian keluar dari rumah dan dilempari batu oleh teman dari Soni Palbeno.

Setelah itu korban Wendy Lassa bangun dari tidur dan langsung dipotong oleh pelaku Dedi Adonis sebanyak tiga kali dan mengenai kaki kiri, tangan kiri dan bahu belakang sebelah kanan.

Kemudian pelaku Dedi Adonis melarikan diri ke Nasipanaf, Kabupaten Kupang untuk mengamankan diri.

Polisi dari Polsek Kupang Tengah kemudian mengamankan pelaku yang dalam keadaam mabuk akibat konsumsi minuman keras yang berlebihan.

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi di Polsek Kupang Tengah.

Dedi pun diamankan di rumah tahanan Polsek Kupang Tengah guna proses hukum selanjutnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang sepanjang 30 centimeter.

Kedua korban yang terluka sempat dirawat dirumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan saat ini menjalani rawat jalan.

Polisi sudah meminta keterangan korban dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

Polisi juga sudah ke lokasi kejadian melakukan identifikasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Awalnya Sama-sama Minum Miras, Mabuk Tiba-tiba Cekcok, Dua Rekan Ditebas

Editor
: Arie

Tag:
NTT

Berita Terkait

Berita

Polda NTT Cek Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Mudik Hari Raya

Berita

Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT

Berita

Belasan Warga Di Belu-NTT Jadi Korban Gigitan Kucing Rabies

Berita

Buntut Dugaan Pemerasan, Direktur Resnarkoba Polda NTT dan Enam Anggotanya Kena Patsus

Berita

Konflik Warga Di Flores Timur Diakhiri Dengan Sumpah Adat

Berita

Polisi Di TTS Bantu Warga Kurang Mampu Melalui Program Rumah Harapan Kapolda NTT