Unik, Delapan Saksi Kasus Kerangkeng Manusia Kenakan Topeng saat Berikan Kesaksian

Hendra Mulya - Rabu, 24 Agustus 2022 10:15 WIB

digtara.com – Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, terbit rencana Perangin-angin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (24/8/2022). Delapan saksi yang dihadirkan kesemuanya kenakan topeng.

Kali ini sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dalam tiga berkas dakwan dengan mendengarkan keterangan saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun ada yang unik dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Admaja SH ini.

Delapan saksi yang dihadirkan oleh pihak LPSK ini semuanya mengenakan topeng saat masuk ruangan sidang untuk memberikan kesaksiannya atas kasus kerangkeng manusia yang menyeret delapan terdakwa.

Baca: Kasus Kerangkeng Manusia, Pengadilan Negeri Stabat Gelar Sidang Lapangan

Melihat hal itu, Mangapul Silalahi, selaku pengacara terdakwa melakukan protes dan mempertanyakan keabsahan dan identitas seluruh saksi yang dihadirkan.

Mendapatkan protes, akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini, akhirnya menskoring sidang untuk memberikan waktu kepada JPU dan pengacara terdakwa untuk memastikan identitas ke delapan orang saksi tersebut.

Selang beberapa lama, akhirnya sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi.

Dalam kesaksiannya, salah seorang saksi berinisial H menyatakan melihat kedatangan korban tewas, almarhum Sarianto Ginting ke lokasi kerangkeng pada Juli 2021 lalu.

Dirinya juga melihat dua orang pembina kerangkeng menjambak rambut Sarianto Ginting dan membawanya ke dalam kerangkeng nomor satu.

“Saya juga mendengar adanya pemukulan dengan menggunakan selang, namun tidak melihat langsung siapa yang memukul dan siapa yang dipukul,” ujarnya di depan Majelis Hakim.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan, pihaknya keberatan terkait saksi yang menggunakan topeng saat persidangan.

Mangapul menganggap, pemakaian topeng dalam proses persidangan tidak memiliki dasar hukum, serta sejumlah keterangan saksi yang tak sesuai BAP penyidik.

“Kami sangat keberatan dengan saksi yang mengenakan topeng. Kenapa mereka harus mengenakan topeng kalau hanya sekedar memberikan kesaksian,” pungkasnya kecewa.

Terkait kasus kerangkeng ini, delapan orang tersangka, diantaranya anak Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Perangin-angin dan rekannya Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Unik, Delapan Saksi Kasus Kerangkeng Manusia Kenakan Topeng saat Berikan Kesaksian

 

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Berita

Lakukan Pelanggaran, Sejumlah Anggota Polresta Kupang Jalani Sidang KKEP

Berita

Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Ini Penjelasan Lengkap Kemenag

Berita

Link Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 1447 H Hari Ini

Berita

Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2026 Hari Ini Jam Berapa? Lengkap Link Pantau

Berita

Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup

Berita

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Hasil Sidang Isbat dan Penjelasannya