Dua Penjambret Wanita di Medan Kok Dibebaskan, Bagaimana Ini Pak Polisi?

Arie - Senin, 12 September 2022 23:21 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/202209/034551_30488_jambret_ilustrasi_besar.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com – Dua pria diduga penjambret di Medan, Sumatera Utara (Sumut) dibebaskan oleh polisi. Keduanya berinisial AB (25) dan CO (24).

Mereka ditangkap karena menjambret HP milik wanita di Jalan Menteng Medan Area.

Keduanya jatuh dari sepeda motor usai dipepet penarik becak motor (betor).

Setelah ditangkap keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area.

Baca: Sempat Kabur, Pelaku Jambret di Tebingtinggi Nyaris Tewas Dihajar Warga

Namun tak lama kemudian, keduanya dibebaskan dan kembali menghirup udara bebas.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin membenarkan kedua penjambret itu dipulangkan.

Alasan adalah restorative justice atau keadilan restoratif.

Baca: Dikejar Warga Terjebak Macet, Jambret di Tebingtinggi Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

“Kami telah melakukan proses perkaranya, lalu korban membuat surat ke Polsek mengenai pencabutan perkara dan mohon perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan,” katanya melansir suara.com, Selasa (13/9/2022).

Karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, maka pihaknya menempuh restorative justice dalam menangani perkara ini.

Dikutip dari laman Kompolnas, salah satu acuan pendekatan keadilan restoratif adalah Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 8/VII/2018.

Dijelaskan bahwa pendekatan restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat materiil dan syarat formil.

Syarat-syarat formil yang mesti terpenuhi, seperti perkara itu tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat.

Kemudian tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.

Selain sejumlah Suray Edaran, Perkap dan Telegram Kapolri, surat keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020 juga menjadi panduan pertimbangan restorative justice.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Dua Penjambret Wanita di Medan Kok Dibebaskan, Bagaimana Ini Pak Polisi?

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023

Berita

Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia