Curi Uang dan Hp dari Toko Ponsel, Residivis di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

- Jumat, 23 September 2022 06:24 WIB

digtara.com – Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang nekat mencuri uang dan handphone disebuah toko ponsel di Jalan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara. Curi Uang toko Ponsel

Pelaku yang diketahui bernama ARS alias Abdul (38) warga Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, ditangkapnya Abdul dari laporan korban W yang merupakan pemilik toko ponsel.

Baca: Tujuh Pelaku Penganiayaan Wartawan Ditangkap Polres Labuhanbatu

Anhar menjelaskan, peristiwa pencurian itu bermula saat pelaku yang mencoba masuk secara paksa toko ponsel yang dijaga S

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil handphone android sebanyak tiga unit dari atas meja toko.

Selanjutnya pelaku membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar 37 juta rupiah.

Baca: Sambut Kemerdekaan RI, Polres Labuhanbatu Musnahkan 25.884 Gram Sabu dan 9.206 Butir Ekatasi

Setelah mengambil HP dan uang pelaku keluar dari dalam toko dan dipergoki oleh salah seorang pegawai toko S yang hendak masuk ke dalam toko.

“Merasa aksinya ketahuan oleh pegawai toko pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan sebilah pisau egrek dengan tujuan menakut-nakuti pegawai toko dan supaya pegawai toko tersebut diam saja dan jangan menjerit,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Setelah berhasil mengancam pegawai toko ponsel pelaku segera melarikan diri meninggalkan TKP.

Pegawai toko ponsel yang sempat diancam pelaku, setelah berhasil melarikan diri, sang pegawai langsung melaporkannya ke pemilik toko yang langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

“Menanggapi laporan tersebut Kapolres Labuhanbatu langsung memerintahkan kasat Reskrim untuk mengungkap dan menangkap pelaku,” ucapnya lagi.

Dan dengan gerakan cepat tidak sampai 10 jam pihaknya berhasil membekuk pelaku.

“Dari hasil interogasi pelaku yg merupakan Residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara mengakui perbuatannya, pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi,” pungkasnya.

Diakhir, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, 363 ayat 1 ke 5 KUHP dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Curi Uang dan Hp dari Toko Ponsel, Residivis di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo