Waspada! Ini Daftar 8 Obat Ilegal Berbahaya Diungkap BPOM, Sudah Beredar Luas

Arie - Selasa, 04 Juli 2023 06:17 WIB

digtara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 8 jenis obat tradisional ilegal yang beredar luas di Tanah Air.

Obat-obatan tersebut disebut berbahaya bagi organ tubuh.

Sepanjang 2022 lalu, sebanyak 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Obat-obatan tersebut juga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca: Polda NTT Gelar Senam Sehat Bersama dan Pengobatan Massal di Acara CFD

“Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Juli 2023.

Obat tradisional ilegal berbahaya bahkan banyak beredar di marketplace. Jumlahnya lebih banyak dari suplemen ilegal.

“Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace,” lanjut Penny.

“Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link,” imbuhnya.

Simak, inilah 8 daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya bagi ginjal dan hati:

1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)Tanpa izin edar dan mengandung BKO2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)Tanpa izin edar dan mengandung BKO3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)Tanpa izin edar dan mengandung BKO4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)Tanpa izin edar dan mengandung BKO5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)Tanpa izin edar dan mengandung BKO6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)Tanpa izin edar dan mengandung BKO7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan)Tanpa izin edar

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Waspada! Ini Daftar 8 Obat Ilegal Berbahaya Diungkap BPOM, Sudah Beredar Luas

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo