Digtara.com | JAKARTA – Soal sengketa Pilpres 2019 di mana dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Kamis (27/6/2019), Pukul 12.40 WIB.
“Sidang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Anwar di Gedung MK.
Anwar meminta maaf pembukaan sidang terlambat 10 menit karena pihaknya harus menyelesaikan administrasi, terutama terkait pengadaan putusan.
“Sidang hari ini adalah pengucapan putusan,” imbuhnya.
Anwar kembali menegaskan hakim konstitusi hanya takut dan tunduk kepada Allah SWT. Karenanya, hakim telah berijtihad sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini berdasarkan fakta hukum di persidangan.
“Diharapkan pada kita semua untuk menyimak putusan ini, terutama terkait pertimbangan hukum dan amar putusan. Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT,” jelas Anwar.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak dapat memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menhujat dan memfitnah,” ujar dia.[oke]