Tak Netral di Pemilu 2019, Ketua KPU Sumut Dicopot

- Rabu, 17 Juli 2019 12:20 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/tak-netral-di-pemilu-2019-ketua-kpu-sumut-dicopot.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Yulhasni, dicopot dari jabatannya. Pencopotan Yulhasni tertuang dalam surat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bernomor 114-PKE-DKPP/VI/2019.

Dalam surat keputusan itu, disebutkan bahwa pencopotan Yulhasni didasarkan pada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2019 lalu.

“Menjatuhkan sangksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Sumetara Utara sejak putusan dibacakan;”bunyi poin kedua keputusan DKPP tersebut.

Putusan ini berawal dari laporan Caleg DPR-RI dari Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, ke DKPP. Rambe menilai telah terjadi pelanggaran oleh KPU daerah karena diduga berpihak ke salah satu caleg, yakni Lamhot Sinaga.

Keberpihakan ini dibuktikan dengan ditindaklanjutinya laporan dugaan kasus penggelembungan suara di Kabupaten Nias Barat yang disampaikan Lamhot ke KPU Sumut melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Padahal Lamhot tidak menyertakan bukti-bukti adanya penggelembungan suara itu.

KPU Sumut menindaklanjuti laporan Lamhot dengan membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat. Perkara ini juga dibawa ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang sedang digelar, KPU membantah adanya penggelembungan suara. KPU menyebut yang menggelembungkan suara justru Rambe.

Selain mencopot Yulhasni dari posisi Ketua, DKPP juga mencopot komisioner KPU Sumut lainnya Benget Manahan Silitonga. Benget dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Teknis KPU Sumut. Sementara lima anggota KPU Sumut lainnya, dijatuhi sanksi peringatan keras.

Tak hanya KPU Sumut, jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat yang diduduki oleh Famataro Zai juga ikut dicopot. Begitu juga dengan pejabat Kepala Divisi Teknis KPU Nias Barat, Nigatinia Galo. Sementara tiga anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dijatuhi sanksi peringatan keras.

Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni saat dikonfirmasi, membenarkan adanya keputusan tersebut. Ia mengaku menghormati keputusan itu.

“Iya benar, kita hormati saja. Kan keputusan mereka final dan mengikat,”tandasnya.

[AS]


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo