Anton Sihombing : DKPP Harus Beri Sanksi Anggota Bawaslu Asahan “Ibnu” Terlibat Anggota Parpol

- Senin, 22 Juli 2019 15:10 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/IMG-20190717-WA0058.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN – Anggota DPR RI Komisi V Anton Sihombing meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memberikan sanksi kepada anggota Bawaslu Asahan Ibnu Azhar karena tidak independen dan merupakan kader partai Golkar Kabupaten Asahan.

“Ibnu itu anggota saya, kader partai, kader Golkar Asahan. Saya punya bukti dan fotonya, nanti saya berikan ke kamu. Saya minta DKPP berikan sanksi skor atau pemecatan,” kata Anton saat di konfirmasi via telephone Senin (22/7/2019) Sumatera Utara.

Ia menegaskan Ibnu terdaftar sebagai pengurus Golkar Asahan sejak 2018 silam. Perihal keterlibatan Ibnu di Golkar juga sudah disampaikan pada saat sidang DKPP beberapa waktu lalu. “Saya sudah sampaikan ke DKPP dan saya punya buktinya,” tegas Anton.

Anto juga meminta DKPP agar memberikan sanksi pada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu yang tidak independent dan melanggar kode etik dengan membantu melakukan kecurangan pemilu.

Baca juga :

- Komisioner Bawaslu Asahan Ibnu Azhar Disebut Kader Partai Golkar

Sebelumnya, Anton Sihombing yang juga calon anggota legislatif dari dapil III Sumatera Utara mengadukan KPU dan Bawaslu terkait dugaan kecurangan atas hilangnya suara di pemilihan caleg 2019 lalu yang diduga dicuri oleh caleg partai Golkar berinisial ADK dari dapil yang sama.

Anton kecewa dengan putusan Bawaslu Asahan yang tidak membawa kasus ini ke pidana pemilu melainkan mengarahkan kasusnya ke pidana umum, padahal terdapat dugaan kecurangan pemilu dalam kasus yang dilaporkan.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Marwan, Komisioner Bawaslu Sumut mengatakan pihaknya tidak pernah membahas dugaan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan Small Group Discussion (SDG). “Waktu itu enggak ada tanggapan masyarakat mengenai Ibnu Azhar,” ujarnya.

Menurut Marwan, SDG merupakan salah satu proses rekrutmen komisioner kabupaten/kota yang ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi. Pesertanya adalah para calon komisioner yang lolos seleksi tahap akhir.

Dalam SGD para peserta dijajaki wawasan dan pengetahuannya, terutama mengenai kepemiluan. Ini menjadi salah satu tolak ukur Bawaslu Pusat untuk menentukan penetapan urutan komisioner terpilih.

Ibnu Azhar pun termasuk menjadi salah satu pesertanya. Namun seingat dia, sampai dengan proses itu berlangsung, masalah dugaan bahwa yang bersangkutan masih tercantum dalam kepengurusan partai, tidak pernah mengemuka.

“Cuma, apakah ada orang per orang atau kelompok yang sudah melaporkan itu ke DKPP, itu di luar sepengetahuan kami,” kata Marwan.

Dalam undang undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa setiap calon anggota Bawaslu tidak terlibat sebagai anggota partai politik minimal 5 tahun.

Pada Agustus 2018, sebenarnya isu ini sempat berembus, dengan beredarnya foto surat dari DPP Golkar bernomor Kep-596/DD/GOLKR/VII/2015 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Asahan Masa Bakti 2015-2020.

Dalam surat yang terbit pada Juli 2015 tersebut tertera nama Ibnu Hazar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kajian Startegis dan Pemenangan Pemilu. Nama yang hampir sama juga tercantum pada hasil pengumuman hasil seleksi calon Bawaslu Kabupaten Asahan, yakni Ibnu Azhar.

Ibnu Azhar sendiri pernah menepis isu tersebut. “Nama saya Ibnu Azhar, bukan Ibnu Hazar,” katanya.

Ia memastikan selama ini ia tidak pernah terlibat dalam kepengurusan partai politik seperti yang diisukan.

(Put)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo