Kadishub Medan Bantah Ada Pungli dan Jatah Parkir Bulanan Dari Perusahaan

Redaksi - Rabu, 14 Agustus 2019 00:30 WIB

digtara.com | MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis membantah adanya perlakuan kewajiban pembayaran uang parkir bulanan untuk tempat usaha dan pertokoan di kawasan Lapangan Merdeka Medan.

“Enggak ada, enggak ada itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

Iswar mengatakan, dia tidak pernah memerintahkan dan tidak tahu adanya juru parkir (jukir) mengutip uang parkir di luar dari ketentuan. Pengutipan uang parkir harus sesuai tarif retribusi parkir yang resmi untuk mobil adalah sebesar Rp3.000 dan pengutipannya dengan menggunakan karcis.

Karena itu dia mengimbau masyarakat jika mengalami pengutipan uang parkir yang tidak menggunakan karcis atau dengan besaran melebihi ketentuan, agar melaporkannya ke Dinas Perhubungan.

“Kalau ada masyarakat merasa keberatan dan menganggap itu pungli, laporkan ke saya biar saya tindak,” tegas Iswar.

Dinas Perhubungan, menurut Iswar, membutuhkan bukti untuk dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran kutipan uang parkir. Termasuk jika memang ada masyarakat yang mengalami pengutipan uang parkir hingga 10 ribu rupiah lebih di Lapangan Merdeka.

“Tangkap tangan saja jukirnya bila perlu, kemudian laporkan ke kami,” ujarnya.

Sebelumnya, dari penelusuran Digtara.com sejumlah manajemen perkantoran di kawasan Lapangan Merdeka mengaku membayar uang parkir bulanan sebesar 300 ribu rupiah. Sedangkan tanda bukti pembayaran hanya berupa kwitansi biasa tanpa ada atribut administrasi dari Dishub.

Selain itu, Digtara juga memeroleh pengakuan dari sejumlah jukir bahwa kutipan parkir di Lapangan Merdeka bisa mencapai lebih dari Rp10 ribu pada malam hari.

Iswar hanya mengakui jukir wajib menyetor uang parkir yang didapatnya ke Dishub setiap hari. Dan dia tidak membantah jumlah setoran mencapai Rp290 ribu per jukir setiap hari, seperti yang diungkapkan sejumlah jukir di Lapangan Merdeka.

Ia memastikan uang yang disetor masuk ke kas daerah dan dalam pengelolaan parkir Dishub tidak menggunakan jasa pihak ketiga. Dengan kata lain, para jukir adalah petugas yang ditunjuk sendiri oleh Dishub.

Dishub Medan juga, katanya, tidak bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) dalam pengelolaan parkir. Ini berbeda dengan pernyataan sejumlah jukir yang mengaku perparkiran di Lapangan Merdeka diurus oleh para petugas yang berasal dari salah satu OKP.

Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu mengungkapkan tengah membidik potensi kebocoran PAD Kota Medan di tahun 2018 sebesar 139 miliar baik dari IMB, papan reklame, hingga parkir. Hingga per Oktober 2018 lalu penerimaan 8 – 9 miliar saja.

Data terakhir yang dirilis Polda Sumut, dari IMB pemasukan yang ditargetkan 147 miliar sampai November 2018 baru 23 miliar, dengan perkiraan lost 124 miliar. Pajak Reklame ditargetkan 107 miliar namun baru terserap 12 miliar sehingga potensi lost 95 miliar dan potensi parkir 43,8 miliar hanya terserap 16,8 miliar, potensi lost 27 miliar.

(Put)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Berita

Libur Panjang Imlek 2026, 26.886 Tiket Kereta Api di Sumatera Utara Sudah Terjual

Berita

Tiket Bisa Dipesan Mulai 25 Januari, KAI Divre I Sumut Sediakan 5.616 Kursi per Hari untuk Mudik Lebaran 2026

Berita

Buron Tiga Tahun, GMNI Sumut Desak Polres Belawan dan Polda Sumut Tangkap DPO Bandar Narkoba

Berita

Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub

Berita

Hampir 15 Ribu Warga Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumatera Utara