digtara.com | MEDAN – Polisi menembak mati seorang tersangka kurir narkoba berinisial M alias N, dalam sebuah drama penangkapan yang bermula dari kawasan Asrama Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara pada Minggu, 25 Agustus 2019 lalu.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan, tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Suzuki Grand Vitara bernomor Polisi BK 1140 AF warna hitam bersama seorang tersangka lain berinisial FHP alias F.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut ditemukan satu buah ransel yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat 1 kilogram serta sebanyak 5 bungkusan berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5.025 1/2 butir.
Ketika dilakukan interogasi, tersangka M alias N mengakui bahwa di daerah tersebut masih terdapat salah satu tersangka. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu tersangka AC alias D yang mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1507 OY warna putih sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Brahrang, Kecamatan Selasai, Kabupaten. Langkat. Namun, ketika petugas memberhentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan tidak terdapat barang bukti narkotika.
“Ketika dilakukan pengembangan itulah tersangka yang sudah kita tangkap awalnya M alias N mencoba melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri. Oleh sebab itu kita beri tindakan tegas terukur,” jelas Hendri saat memaparkan kasus pengungkapan itu di depan instalasi jenazah RS Bhayangkara Medan, Rabu (27/8/2019)
Setelah dilakukan tindakan tegas, tersangka M alias N dilarikan ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan. Namun, ketika diperjalanan tersangka meninggal dunia.
Tersangka M ini merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang berhasil diungkap Polda Sumut dengan barang bukti total 71 kilogram sabu-sabu dan lebih dari 5 ribu pil esktasi. Total ada 8 tersangka yang berhasil diringkus Polisi.
[AS]