digtara.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahaymadi, mengangkat Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.
Akhyar diangkat setelah Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, terpaksa nonaktif setelah mnejadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.
Edy Rahmayadi mengatakan, surat pengangkatan Akhyar Nasution sudah dia tandatangani. Lewat surat ini, Akhyar nantinya bisa menjalankan tugas wali kota.
“Itu langsung otomatis si wakil ini menjadi pelaksana tugas. Saya hanya mengabsahkan itu. Itu sudah saya tandatangani,” kata Edy, Kamis (24/10/2019).
Edy mengatakan, proses penetapan Plt Wali Kota Medan ini dilakukan cepat karena administrasi kota harus tetap berjalan. Khususnya untuk pelayanan publik.
“Sudah beberapa waktu yang lalu. Itu kan harus segera. Karena, kan, bukan kota ini berhenti kerjanya, kan tidak,” katanya.
Saat ini, kata Edy, pihaknya sedang menunggu pengesahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait posisi plt Wali Kota Medan.
“Sudah Plt sekarang, tinggal pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri yang baru ini,” kata Edy.
[DTC/AS]