digtara.com | MEDAN – Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tersangka pelaku pencabulan dan sodomi (predator anak) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua korban Noni (42) nama samaran, Rabu (30/10/2019).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka Agus Salim alias Agus (25) warga Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ditangkap di rumahnya karena melakukan pencabulan (sodomi) terhadap DIA (16) (nama samaran).
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan tersangka yakni berkomunikasi dengan korban melalui media sosial Facebook. Setelah komunikasi berlanjut, diketahui antara pelaku dan korban sama-sama memiliki kelainan seksual (gay/homoseksual).
Keduanya, lanjut Putu, melakukan pertemuan, dan akhirnya melakukan hubungan diluar kebiasaan di rumah tersangka.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dan itu dilakukan berulang kali sejak bulan September dan akhirnya diketahui oleh ibu korban melalui foto dan video yang ada di handphone korban,” papar Putu.
Atas perbuatannya, tersangka telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dengan membujuk anak dibawah umur untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa.
Putu Menjelaskan tersangka telah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.
“Kini tersangka sedang diperiksa intensif, untuk mencari apakah ada korban lainnya yang dicabuli tersangka,” tutup Putu.