digtara.com | KUPANG – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Victor Laiskodat “mempermalukan” dua pejabat PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) di depan umum.
Keduanya dihukum melakukan squat jump di depan banyak orang yang menghadiri pelantikan Direktur Utama Bank NTT di Aula Lanyai V Kantor Pusat Bank NTT, Selasa (7/1/2020).
Dua pejabat yang dihukum yaitu Sony Pelokila dan Bili Djodjana. Sony merupakan Kepala Divisi Kredit Mikro Kecil dan Menengah di Bank NTT. Sementara Bili Djodjana adalah Kepala Divisi Kredit Komersil.
Hukuman ini diberikan lantaran terjadi kesalahan penandatanganan pakta integritas oleh Bili Djodjana yang melakukan tanda tangan di kolom milik Soni Pelokila.
Mereka berdua squat jump masing-masing sebanyak 10 kali. Itu dilakukan dihadapan jajaran direksi, Forkopimda, Walikota Kupang, beberapa Bupati dan undangan lainnya.
Gubernur Viktor Laiskodat mengatakan hukuman itu diberikan agar melatih kedisiplinan.
“Ini untuk melantih kedisiplinan, karena di bank itu harus teliti, tepat tidak boleh salah,” ujar Gubernur NTT.
Sebelumnya, 24 Oktober 2019 lalu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Timur Doris Rihi beserta beberapa stafnya, mendapatkan hukuman yang sama. Kala itu hukuman diberikan klhanya karena mikrofon yang digunakan Gubernur Viktor Laiskodat saat acara dengan seluruh kepala desa dan camat se-Provinsi NTT terganggu saat memberi sambutan.
[AS]